Berita
OJK Keluarkan Aturan Baru, Klaim Asuransi Kesehatan Harus Ditanggung 10 Persen oleh Peserta
Mulai 2025, peserta asuransi kesehatan wajib bayar minimal 10% biaya klaim. Ketentuan ini diatur OJK dalam SEOJK 7/2025 untuk jaminan keberlanjutan.
MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan ketentuan baru bagi peserta asuransi kesehatan di Indonesia.
Mulai 2025, peserta wajib menanggung minimal 10 persen dari total biaya pengajuan klaim, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Kebijakan kesehatan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab peserta dan mendukung keberlanjutan sistem asuransi kesehatan nasional.
Skema Co-payment Berlaku Nasional
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa skema co-payment kini menjadi kewajiban dalam setiap produk asuransi kesehatan.
“Dalam SEOJK tersebut diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” jelas Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (2/6).
OJK menetapkan batas maksimal co-payment untuk rawat jalan sebesar Rp300.000 dan untuk rawat inap sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim.
Ketentuan Co-payment dan Fleksibilitas Polis
Berdasarkan SEOJK 7/2025, skema co-payment harus mencakup semua layanan medis yang dijamin oleh polis asuransi.
Peserta, baik pemegang polis, tertanggung, maupun anggota keluarga, wajib menanggung setidaknya 10 persen dari total biaya klaim.
Aturan ini berlaku untuk:
- Perusahaan asuransi konvensional
- Perusahaan asuransi syariah
- Unit syariah pada perusahaan asuransi
Meski terdapat batas minimum, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan co-payment yang lebih tinggi atas dasar kesepakatan dengan peserta.
Semua ketentuan ini harus dicantumkan secara eksplisit dalam polis asuransi.
Dalam produk yang menggunakan mekanisme koordinasi manfaat antarpenyelenggara jaminan, nilai co-payment tetap harus memenuhi minimum 10 persen dari klaim yang menjadi tanggungan perusahaan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
