Connect with us

Berita

OJK Keluarkan Aturan Baru, Klaim Asuransi Kesehatan Harus Ditanggung 10 Persen oleh Peserta

Mulai 2025, peserta asuransi kesehatan wajib bayar minimal 10% biaya klaim. Ketentuan ini diatur OJK dalam SEOJK 7/2025 untuk jaminan keberlanjutan.

Logompn

Published

on

Mulai 2025, klaim asuransi kesehatan harus ditanggung 10 persen oleh peserta
Ilustrasi Asuransi Kesehatan. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Juni 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan ketentuan baru bagi peserta asuransi kesehatan di Indonesia.

Mulai 2025, peserta wajib menanggung minimal 10 persen dari total biaya pengajuan klaim, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap.

Kebijakan kesehatan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.

Tujuannya adalah untuk memperkuat tanggung jawab peserta dan mendukung keberlanjutan sistem asuransi kesehatan nasional.

Skema Co-payment Berlaku Nasional

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa skema co-payment kini menjadi kewajiban dalam setiap produk asuransi kesehatan.

“Dalam SEOJK tersebut diatur mengenai fitur produk asuransi kesehatan yang harus memiliki skema co-payment dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit,” jelas Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada Senin (2/6).

OJK menetapkan batas maksimal co-payment untuk rawat jalan sebesar Rp300.000 dan untuk rawat inap sebesar Rp3 juta per pengajuan klaim.

Ketentuan Co-payment dan Fleksibilitas Polis

Berdasarkan SEOJK 7/2025, skema co-payment harus mencakup semua layanan medis yang dijamin oleh polis asuransi.

Peserta, baik pemegang polis, tertanggung, maupun anggota keluarga, wajib menanggung setidaknya 10 persen dari total biaya klaim.

Aturan ini berlaku untuk:

  • Perusahaan asuransi konvensional
  • Perusahaan asuransi syariah
  • Unit syariah pada perusahaan asuransi

Meski terdapat batas minimum, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan co-payment yang lebih tinggi atas dasar kesepakatan dengan peserta.

Semua ketentuan ini harus dicantumkan secara eksplisit dalam polis asuransi.

Dalam produk yang menggunakan mekanisme koordinasi manfaat antarpenyelenggara jaminan, nilai co-payment tetap harus memenuhi minimum 10 persen dari klaim yang menjadi tanggungan perusahaan.

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia: Mulai 2026 Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus pakai NIK

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending