Connect with us

Politik

PT GAG Nikel Dapat Izin Khusus Tambang Nikel di Raja Ampat, Kok Bisa?

PT GN dapat izin tambang di hutan lindung Raja Ampat sesuai UU 19/2004. Pemerintah akan verifikasi lapangan dan evaluasi kepatuhan lingkungan.

Logompn

Published

on

Pt gag nikel dapat izin khusus tambang nikel di raja ampat, kok bisa
PT GAG Nikel (PT GN). Gambar : Dok. PT GAG Nikel

MPN Indonesia 9 Juni 2025 - PT GAG Nikel (PT GN) mendapatkan izin khusus untuk melakukan penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Izin ini diberikan meskipun seluruh wilayah Raja Ampat termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Dasar Hukum Pengecualian Tambang

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pengecualian tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004.

Ketentuan ini memberikan hak kepada 13 perusahaan, termasuk PT GN, untuk melakukan penambangan di kawasan hutan lindung.

“Dengan pengecualian yang diberikan kepada 13 perusahaan ini, termasuk PT GN, kegiatan penambangan dapat dilakukan secara legal,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat pada Minggu (8/6).

Ia menegaskan bahwa pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 melarang metode tambang terbuka di hutan lindung.

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka,” kata Hanif.

Namun, karena telah memenuhi ketentuan pengecualian, PT GN diperbolehkan beroperasi secara sah.

“Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” tambahnya.

Tinjauan Kementerian ESDM: Tambang Dinilai Tak Bermasalah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut meninjau langsung kegiatan tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut tidak ada permasalahan yang signifikan pada kegiatan tersebut.

“Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” ucapnya.

Baca Juga:  Sidak Tambang di Raja Ampat, Kemenhut Ciduk 1 Perusahaan Tak Berizin

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap akan mengirimkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan evaluasi mendalam di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Kalau secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga, tapi nanti kita tetap menunggu laporan dari Inspektur Tambang seperti apa. Hasil dari evaluasi itulah yang akan menjadi dasar bagi Menteri ESDM untuk mengeksekusi keputusan selanjutnya,” jelas Tri.

Rencana Verifikasi Lapangan oleh KLH

Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan verifikasi langsung di lokasi tambang. Hanif menyatakan, meskipun berdasarkan foto drone kerusakan terlihat minim, pengecekan lapangan tetap diperlukan.

“Namun, hal tersebut harus dilakukan pengecekan langsung ke lapangan,” tegasnya.

Kunjungan ke lokasi akan dilakukan setelah Kementerian menyelesaikan penanganan masalah kualitas udara di Jakarta.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” pungkas Hanif.

Langkah Lanjutan Pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau aktivitas tambang PT GN.

Evaluasi dari tim Inspektur Tambang dan verifikasi lapangan akan menjadi dasar untuk kebijakan lebih lanjut.

Meski telah memperoleh izin berdasarkan undang-undang, PT GN tetap harus mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku di wilayah Raja Ampat.

(AKM/NID/RAD)

Trending