Politik
KLH-BPLH Siap Bertindak, Cegah Kerusakan Raja Ampat Akibat Tambang Nikel
KLH siap ambil tindakan tegas cegah kerusakan ekosistem Raja Ampat akibat tambang nikel, jaga kelestarian keanekaragaman hayati dunia.
MPN Indonesia 9 Juni 2025 - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan siap mengambil langkah tegas untuk mencegah kerusakan ekosistem di Kabupaten Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan nikel.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta pada Minggu (8/6), menyusul temuan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang di kawasan yang merupakan pusat keanekaragaman hayati dunia.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di wilayah yang menjadi rumah bagi 75% spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi komitmen utama kami,” tegas Hanif dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6).
Langkah ini diambil setelah KLH/BPLH menerima laporan dari masyarakat dan media mengenai potensi kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan pertambangan nikel.
Pengawasan langsung dilakukan oleh tim KLH/BPLH pada (26–31/5) di empat perusahaan, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Setiap perusahaan ditemukan melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar berbagai ketentuan hukum.
Potensi Kerusakan Lingkungan di Kawasan Strategis
Raja Ampat, yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023, merupakan kawasan yang sangat rentan terhadap dampak industri ekstraktif.
Lautannya merupakan pusat segitiga karang dunia, dengan 553 spesies karang, 1.070 spesies ikan karang, serta berbagai flora dan fauna endemik di daratan.
KLH/BPLH menemukan bahwa aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh keempat perusahaan berpotensi merusak ekosistem laut maupun daratan.
Temuan Pengawasan di Empat Perusahaan
PT GN
PT GN beroperasi di Pulau Gag, yang sepenuhnya berada dalam kawasan hutan lindung dan masuk kategori pulau kecil.
Meskipun kontrak karya PT GN diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, KLH/BPLH akan meninjau kembali persetujuan lingkungannya karena potensi dampak ekologis di kawasan rentan ini.
Perusahaan juga akan diperintahkan untuk melakukan pemulihan atas dampak yang sudah terjadi.
PT ASP
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Pulau Waigeo. Di Pulau Manuran, yang termasuk kategori pulau kecil, ditemukan settling pond jebol yang menyebabkan pencemaran di perairan sekitar.
Selain itu, sebagian izin usaha perusahaan di Pulau Waigeo mencakup kawasan suaka alam.
KLH/BPLH akan memerintahkan peninjauan kembali izin lingkungan dan memproses penegakan hukum pidana serta gugatan perdata atas pencemaran yang ditimbulkan.
PT KSM
PT KSM melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Kawe, yang seluruhnya berada dalam kawasan hutan produksi dan termasuk kategori pulau kecil.
Pengawasan menemukan adanya kegiatan di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
KLH/BPLH akan meninjau kembali persetujuan lingkungan dan memproses penegakan hukum atas perambahan kawasan hutan.
PT MRP
PT MRP menjalankan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH.
Ditemukan 10 titik pengeboran di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
KLH/BPLH telah memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan PT MRP dan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Strategis Penguatan Perlindungan Raja Ampat
KLH/BPLH akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dengan fokus perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Langkah ini sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, pengawasan izin usaha pertambangan akan diperkuat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip keberlanjutan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya melindungi Raja Ampat dari ancaman kerusakan akibat pertambangan nikel demi menjaga kelestarian kawasan yang merupakan aset ekologis nasional dan dunia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
