Berita
Lapor Mas Wapres Pakai WhatsApp untuk Terima Laporan, Efektifkah?
Penggunaan WhatsApp sebagai medium pelaporan LMW menimbulkan tanya terkait efektivitasnya.
MPN Indonesia 11 Juni 2025 - Sejak diluncurkan pada 11 November 2024, program Lapor Mas Wapres (LMW) yang digagas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengklaim telah menindaklanjuti 7.590 laporan masyarakat.
Mayoritas laporan, yakni 72,05%, disampaikan melalui WhatsApp, menjadikan aplikasi pesan itu sebagai kanal utama pengaduan.
Namun, penggunaan WhatsApp sebagai medium pelaporan menimbulkan tanya terutama terkait transparansi dan efektivitas pelaporan.
Dinilai Sesuai Ekosistem Digital
Menanggapi hal ini, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Kunto Wibowo menilai penggunaan WhatsApp cukup strategis karena menyesuaikan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia.
“Daripada mengajak orang untuk berpindah platform yang tingkat keberhasilannya rendah, lebih baik menggunakan platform yang telah biasa digunakan dan familiar bagi khalayak,” ujar Kunto kepada MPN Indonesia melalui aplikasi perpesanan, Selasa (10/6).
Namun, Kunto mengingatkan bahwa keberhasilan kanal pelaporan tidak hanya bergantung pada kemudahan akses, melainkan juga pada efektivitas tindak lanjutnya.
“Kalau hanya mudah digunakan tapi tidak terasa efeknya, warga tidak akan tertarik untuk berpartisipasi,” tambahnya.
Kelemahan Pelaporan melalui WhatsApp
Kendati demikian, menurut Kunto, salah satu permasalahan penggunaan WhatsApp sebagai media pelaporan LMW adalah efektivitas masyarakat dalam memantau perkembangan kasusnya.
“Permasalahan dengan penggunaan WA sebagai kanal Lapor Mas Wapres adalah bagaimana pengguna bisa melacak kemajuan laporannya dan tindak lanjut laporannya tersebut,” kata Kunto.
Pelacakan kemajuan laporan tersebut dibutuhkan oleh pengadu agar bisa mengetahui sejauh mana laporannya ditindaklanjuti.
Dengan begitu, masyarakat bisa menilai apakah LMW benar-benar bisa menjadi solusi bagi permasalahan mereka atau tidak.
Potensi Kesenjangan Akses
Kunto juga menggarisbawahi potensi eksklusi digital dari penggunaan WhatsApp sebagai kanal pelaporan.
Pasalnya, meski WhatsApp populer, namun tidak semua warga memiliki akses ke ponsel pintar atau jaringan internet.
“Dengan semangat ‘no one left behind’, penggunaan WA dapat mengabaikan yang lain yang tidak memiliki akses terhadap telepon pintar bahkan internet,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah menyediakan alternatif pelaporan non-digital, seperti surat konvensional atau kotak pengaduan fisik di kantor desa, yang kemudian bisa diinput oleh petugas.
Klaim keberhasilan LMW sejauh ini memang terdengar menjanjikan, tetapi transparansi mengenai proses tindak lanjut serta inklusivitas akses tetap menjadi catatan penting.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
