Connect with us

Politik

Berantas Korupsi, Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Gibran meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset demi memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp310 triliun.

Logompn

Published

on

Berantas Korupsi, Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan. Gambar: Instagram/@gibran_rakabuming

MPN Indonesia 15 Februari 2026 - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Desakan ini disampaikan Gibran melalui keterangan video di akun Instagram resminya @gibran_rakabuming pada Jumat (13/2), merespons rendahnya tingkat pengembalian aset hasil kasus korupsi ke kas negara.

Gibran menyebut pengesahan regulasi ini sebagai langkah mendesak untuk memulihkan anggaran negara yang hilang.

Ia menegaskan, lebih dari 90 persen kerugian negara akibat korupsi selama ini tidak berhasil dikembalikan.

“Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja. Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” tegasnya, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (15/2).

RUU ini dinilai penting untuk memperkuat instrumen hukum negara agar mampu menyita aset yang berasal dari tindak kejahatan, termasuk korupsi.

“Kerugian negara yang ditimbulkan ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp310 Triliun

Dalam paparannya, Gibran mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mencatat potensi kerugian negara akibat kasus korupsi pada periode 2013–2022 sebesar Rp238 triliun.

Sementara pada 2024, berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian meningkat drastis hingga mencapai Rp310 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Situasi ini dinilai mengkhawatirkan karena mencerminkan lemahnya sistem pemulihan aset di Indonesia.

“Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia, harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gibran.

Baca Juga:  Gibran Akan Dapat Tugas Baru dari Prabowo, Tangani Papua Sekalian HAM-nya

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset bukan hanya wacana, melainkan kebutuhan mendesak.

Ia menegaskan bahwa Presiden sudah menyampaikan komitmennya untuk mendorong penuh pengesahan aturan ini.

RUU ini akan memberikan kewenangan bagi negara untuk merampas aset yang terbukti berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi, tindak pidana perdagangan orang.

Aset-aset tersebut nantinya akan dikembalikan menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tantangan Kriminal di Era Kini

Gibran juga menyoroti tantangan dalam penelusuran aset hasil kejahatan pada era modern, di mana kejahatan semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi canggih.

“Apalagi di era seperti sekarang ini, di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini. Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan, bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi,” jelasnya.

Ia menilai bahwa regulasi ini sangat relevan karena memungkinkan penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana, terutama dalam situasi di mana pelaku sudah meninggal atau melarikan diri ke luar negeri.

Singgung Negara yang Sudah Terapkan UU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset juga merujuk pada praktik yang telah diterapkan di berbagai negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia.

Di Italia, misalnya, aset mafia yang disita bahkan diubah menjadi fasilitas publik seperti sekolah dan pusat kegiatan masyarakat.

Meski demikian, Gibran menyadari adanya kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran terhadap prinsip praduga tak bersalah serta risiko penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pembahasan RUU dilakukan secara hati-hati.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara serius, komprehensif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk praktisi serta profesional hukum,” kata Gibran.

Baca Juga:  Crazy Rich Sumsel Haji Halim jadi Tersangka Korupsi Lahan, Dijemput Paksa Penyidik Walau Sedang Sakit

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan

Gibran menegaskan pentingnya efek jera dalam pemberantasan korupsi. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan pandangan keras terhadap para pelaku.

“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ucapnya.

RUU ini, menurut Gibran, merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan anggaran negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Ia menekankan bahwa momentum pembahasan regulasi ini tidak boleh dilewatkan.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga4 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita23 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita30 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita55 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending