Berita
700 Sopir Truk Demo di Surabaya, Tuntut Revisi Kebijakan ODOL
Sekitar 700 sopir truk yang tergabung dalam GSJT melakukan demonstrasi pada Kamis (19/6) di Surabaya, Jawa Timur.
Jawa Timur, MPN Indonesia 19 Juni 2025 - Sekitar 700 sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) melakukan demonstrasi dan aksi massa pada Kamis (19/6) di Surabaya, Jawa Timur.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap penerapan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) oleh pemerintah yang dijadwalkan berlaku secara menyeluruh pada 2025.
Titik kumpul massa berlangsung di kawasan Puspa Agro, Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Akan Menginap di Lokasi jika Tak Ada Tanggapan Pemerintah
Para sopir truk memulai aksi dengan mogok kerja, dilanjutkan dengan konvoi kendaraan menuju sejumlah kantor pemerintahan di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Mapolda Jatim, dan Kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan.
Konvoi tersebut menyebabkan kemacetan di sepanjang jalur dari Taman menuju Sidoarjo.
Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah, peserta aksi mengancam akan bermalam selama tiga hari di depan Kantor Gubernur.
Koordinator II GSJT, Angga Firdiansyah, menegaskan bahwa para sopir truk tidak bermaksud membawa muatan berlebih, namun kondisi pasar dan industri memaksa mereka mengangkut barang dengan dimensi dan berat melebihi kapasitas truk.
“Kami tidak mau bawa muatan besar-besar, tapi karena tuntutan industri, kami terpaksa,” ujar Angga kepada wartawan di Puspa Agro, Kamis. (19/6).
Tuntutan Massa Aksi
GSJT menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ODOL dirasakan terlalu mendadak tanpa mempertimbangkan kondisi lapangan.
Mereka mengkritik ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan aturan, karena kendaraan proyek pemerintah sendiri masih ditemukan tidak sesuai ketentuan.
“Proses itu kami alami bertahun-tahun. Saya tidak akan bilang secara langsung, tapi secara tidak langsung pemerintah juga melegalkan keadaan itu,” jelas Angga.
Tuntutan utama dalam demonstrasi dan aksi massa ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ODOL, dialog terbuka dengan pelaku lapangan, revisi regulasi tarif logistik, peningkatan kesejahteraan sopir truk, serta pemberian perlindungan hukum.
GJST: Jangan hanya Menghukum yang Lemah
GSJT juga mengajukan revisi terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang dinilai memberatkan sopir dengan ancaman pidana hingga satu tahun atau denda Rp24 juta.
“Selama ini masalah hukum selalu jadi beban sopir. Padahal yang kami lakukan karena tuntutan kerja. Kami ingin pemerintah beri perlindungan hukum, karena Indonesia belum siap menjalankan aturan ODOL secara utuh,” tegas Angga.
Menurutnya, pelanggaran ODOL kerap dilakukan atas permintaan perusahaan besar, namun yang terkena sanksi justru para sopir truk.
GSJT juga menyoroti ketiadaan jaminan sosial yang dialami oleh banyak sopir truk. Mereka menginginkan agar pemerintah menyusun regulasi angkutan logistik yang lebih realistis dan adil bagi seluruh pihak dalam rantai distribusi.
“Banyak teman-teman sopir bahkan tidak punya jaminan sosial. Kalau pemerintah memang ingin jalan tidak rusak, mari kita atur bersama, jangan hanya menghukum yang paling bawah,” pungkas Angga.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
