Connect with us

Berita

Ustaz Khalid Basalamah Dipanggil KPK, Bantu Usut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK memeriksa Ustaz Khalid Basalamah dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan awal.

Logompn

Published

on

Ustaz khalid basalamah dipanggil kpk, bantu usut kasus dugaan korupsi kuota haji
Ustaz Khalid Basalamah. Gambar : Instagram/@khalidbasalamahofficial

MPN Indonesia 25 Juni 2025 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ustaz Khalid Basalamah pada Senin (23/6) untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan kasus korupsi kuota haji.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan pengelolaan dan penambahan kuota haji yang diduga disalahgunakan.

“Benar (memanggil Ustaz Khalid Basalamah), yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (23/6).

Budi menjelaskan bahwa Ustaz Khalid bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan memberikan keterangan yang membantu penyidik.

“Yang bersangkutan kooperatif, menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” tambahnya.

KPK membuka kemungkinan akan memanggil kembali Ustaz Khalid Basalamah jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan lanjutan.

Selain itu, pihak-pihak lain yang terkait juga berpotensi dipanggil, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Nanti kita lihat kebutuhan dari penyelidik, pihak-pihak mana saja yang akan didalami tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya guna membuat terang perkara ini,” jelas Budi.

Laporan Masyarakat dan Tahap Penyelidikan

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menjadi perhatian sejak KPK menerima sejumlah laporan dari masyarakat sejak 2024.

Dugaan yang dilaporkan antara lain terkait penyelewengan dana penambahan kuota dan pengalihan kuota secara sepihak oleh Kementerian Agama.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal.

“Laporan masyarakat mengenai dugaan TPK (tindak pidana korupsi) kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya kepada wartawan pada Jumat (20/6).

Baca Juga:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Pakai Rompi Pink Ditahan Kejagung

KPK menerima setidaknya lima laporan resmi dari berbagai organisasi masyarakat:

  • GAMBU (31/7/2024): Mendesak pemeriksaan terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Saiful Rahmat Dasuki.
  • Front Pemuda Anti-Korupsi (1/8/2024): Menyoroti dugaan pengalihan kuota oleh Kemenag.
  • Mahasiswa STMIK Jayakarta (2/8/2024): Melaporkan dugaan penyimpangan serupa.
  • AMALAN Rakyat (5/8/2024): Aliansi mahasiswa dan pemuda menyerahkan laporan resmi.
  • Jaringan Perempuan Indonesia (6/8/2024): Melakukan aksi unjuk rasa dengan spanduk bergambar Yaqut di depan Gedung Merah Putih KPK.

Pemeriksaan dan Langkah Lanjutan KPK

KPK juga telah memeriksa beberapa saksi lain dari internal Kementerian Agama.

Namun, identitas mereka belum diungkap ke publik karena status perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Materi spesifik terkait dengan perkara tersebut tentu belum bisa kami sampaikan secara detail karena memang perkara ini masih di tahap penyelidikan,” terang Budi Prasetyo.

Menurut Budi, penyidik terus mempelajari seluruh informasi yang dikumpulkan dari para saksi, termasuk keterangan dari Ustaz Khalid Basalamah, untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

Ia juga berharap agar seluruh pihak yang dipanggil bersikap terbuka dan mendukung proses penegakan hukum.

“Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” ungkapnya.

Gugatan Praperadilan dan Komitmen KPK

Sebelumnya, KPK sempat digugat dalam praperadilan oleh kelompok bernama Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), yang menuding lembaga antirasuah menghentikan proses penyelidikan kasus dana kuota haji.

Namun KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum.

(AKM/NID/RAD)

Trending