Berita
Kejari Tangsel Tangkap 3 Pegawai BUMN Terkait Pengajuan Kredit Fiktif
Kejari Tangsel tetapkan tiga pegawai BUMN sebagai tersangka kredit fiktif. Dua ditahan, satu lainnya sudah jalani hukuman dalam kasus berbeda.
Banten, MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pegawai BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank plat merah yang beroperasi di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten.
Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP. Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel pada Selasa (24/6).
Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Hukuman
Dua tersangka, yakni H dan GSP, langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari ke depan.
Sementara MR tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam kasus lain.
Tim Penyidik menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Bahwa pertimbangan Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka adalah: Dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelas Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel, seperti dikutip MPN Indonesia melalui Instagram resmi @kejaritangsel, Kamis (26/6).
Dugaan Kredit Fiktif dan Kerugian Negara
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur yang sah.
Kredit tersebut tidak didukung kelayakan usaha maupun jaminan memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejari Tangsel menduga, para tersangka dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan saat memberikan fasilitas kredit di bank tempat mereka bekerja.
Dijerat Pasal Korupsi
Akibat perbuatannya, MR, H, dan GSP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara yang berat.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
Tim Penyidik menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan.
Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
Kejari Tangsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
