Connect with us

Berita

Kejari Tangsel Tangkap 3 Pegawai BUMN Terkait Pengajuan Kredit Fiktif

Kejari Tangsel tetapkan tiga pegawai BUMN sebagai tersangka kredit fiktif. Dua ditahan, satu lainnya sudah jalani hukuman dalam kasus berbeda.

Logompn

Published

on

Kejari tangsel tangkap 3 pegawai bumn terkait pengajuan kredit fiktif
Kejari Tangsel Tangkap 3 Pegawai BUMN Terkait Pengajuan Kredit Fiktif. Gambar : Instagram/@kejaritangsel

Banten, MPN Indonesia 26 Juni 2025 - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pegawai BUMN sebagai tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank plat merah yang beroperasi di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, Banten.

Ketiga tersangka berinisial MR, H, dan GSP. Penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel pada Selasa (24/6).

Dua Tersangka Ditahan, Satu Sudah Jalani Hukuman

Dua tersangka, yakni H dan GSP, langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang selama 20 hari ke depan.

Sementara MR tidak ditahan karena tengah menjalani hukuman dalam kasus lain.

Tim Penyidik menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Bahwa pertimbangan Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka adalah: Dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” jelas Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangsel, seperti dikutip MPN Indonesia melalui Instagram resmi @kejaritangsel, Kamis (26/6).

Dugaan Kredit Fiktif dan Kerugian Negara

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit tanpa prosedur yang sah.

Kredit tersebut tidak didukung kelayakan usaha maupun jaminan memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejari Tangsel menduga, para tersangka dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan saat memberikan fasilitas kredit di bank tempat mereka bekerja.

Dijerat Pasal Korupsi

Akibat perbuatannya, MR, H, dan GSP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Kemendagri Tetapkan Tangerang jadi Wilayah Terbaik Atasi Inflasi

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Tim Penyidik menyatakan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengembangan.

Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak-pihak lain.

Kejari Tangsel berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending