Connect with us

Ekonomi

Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran HKI untuk UMKM hingga 30 Oktober 2025

Pemkot Tangerang buka pendaftaran HKI gratis bagi UMKM hingga 30 Oktober 2025. Program ini beri perlindungan hukum atas merek, desain, hingga paten.

Logompn

Published

on

Pemkot tangerang gratiskan pendaftaran hki untuk umkm hingga 30 oktober 2025
Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran HKI untuk UMKM hingga 30 Oktober 2025. Gambar : Instagram/@indagkopukm_tangerangkota

Banten, MPN Indonesia 3 Juli 2025 - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) membuka pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi pelaku UMKM.

Program ini diumumkan Rabu (2/7) sebagai langkah memberikan perlindungan hukum atas produk dan inovasi lokal.

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menyampaikan pentingnya pendaftaran HKI bagi pelaku usaha kecil agar mampu bersaing dan menjaga orisinalitas produk.

“HKI bukan hanya untuk perusahaan besar. UMKM juga harus dilindungi. Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas dan mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” ujar Suli dalam keterangannya, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Pemkot Tangerang, Kamis (3/7).

Terbuka untuk UMKM di Wilayah Kota Tangerang

Program ini terbuka bagi seluruh pelaku UMKM yang berdomisili dan memiliki usaha di Kota Tangerang.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://bit.ly/HKIUMKM2025, sementara dokumen fisik wajib diserahkan langsung ke Bidang PUN Disperindagkop UKM, Gedung Cisadane Lantai 1, hingga 30 Oktober 2025.

Jenis Perlindungan dan Syarat Administrasi

Fasilitas ini mencakup beberapa jenis perlindungan HKI, yakni:

  • Merek dagang
  • Desain industri
  • Hak cipta
  • Paten sederhana

Semua proses difasilitasi oleh tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM dan Disperindagkop UKM, tanpa pungutan biaya.

“Proses pendaftaran difasilitasi secara langsung oleh tim ahli dari Kemenkumham dan Disperindagkop UKM, tanpa biaya apa pun,” jelas Suli.

Untuk mengikuti program ini, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Memiliki KTP Kota Tangerang
  • Menjalankan usaha di wilayah Kota Tangerang
  • Menyerahkan cetakan logo produk di kertas A4
  • Membawa dua lembar materai
  • Melampirkan fotokopi KTP dan NPWP
Baca Juga:  Dokter di Cipadu Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pasien, Keluarga Laporkan ke Polisi

Setelah mendaftar online, peserta wajib hadir secara langsung untuk verifikasi berkas di lokasi yang ditentukan.

Dorong UMKM Lebih Kompetitif dan Terlindungi

Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.

Melalui perlindungan HKI, UMKM diharapkan memiliki posisi yang lebih baik di pasar serta pengakuan resmi atas karya dan inovasi mereka.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending