Berita
Polri dan KPK Kompak Minta MK Tunda Sidang Uji Materi UU Tipikor
Polri dan KPK minta Mahkamah Konstitusi tunda sidang lanjutan untuk perkara Nomor 142 dan 161/PUU-XXII/2024.
MPN Indonesia 5 Juli 2025 - Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang tersebut digelar pada Jumat (4/7) di Ruang Sidang Pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, dan KPK sebagai pihak terkait dalam Perkara Nomor 142 dan 161/PUU-XXII/2024.
“Kedua lembaga itu bersurat, berkirim surat bahwa mohon penundaan untuk pemberian keterangannya dari Kepolisian dan KPK,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (4/7).
Permintaan penundaan oleh Polri dan KPK diajukan secara resmi melalui surat yang dikirimkan kepada MK. Hingga waktu sidang berlangsung, MA belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran mereka dalam persidangan tersebut.
“Belum ada kabar dari Mahkamah Agung meskipun Mahkamah sudah melakukan pemanggilan persidangan,” ujar Suhartoyo.
Diketahui, polisi dan KPK yang menjadi bagian dari pihak terkait dalam perkara ini menyatakan belum siap memberikan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa persidangan akan dijadwalkan ulang pada Rabu (16/7) dengan agenda yang sama.
Pihak MK juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Pemohon Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024, untuk hadir pada sidang berikutnya.
“Untuk semua pemohon termasuk pemohon 142 juga karena keterkaitannya dengan keterangan dari KPK dan kepolisian termasuk Mahkamah Agung. Demikian. Jadi, sidang ditunda hingga Rabu, 16 Juli 2025 pukul 13.30,” ucap Suhartoyo.
Permohonan Uji Materi UU Tipikor oleh Hotasi Nababan
Perkara Nomor 161/PUU-XXII/2024 yang sedang diuji di MK diketahui diajukan oleh Hotasi Nababan, terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang sebelumnya divonis bebas pada tahun 2013 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, pada tingkat kasasi tahun 2014/2015, Hotasi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam permohonannya, Hotasi menyebutkan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menimbulkan permasalahan karena setiap perkara yang menimbulkan kerugian negara cenderung dipidanakan, meskipun tidak selalu terbukti adanya niat jahat.
Hotasi menjelaskan bahwa tindakan bisnis yang ia lakukan bertujuan menyelamatkan keuangan PT Merpati Nusantara Airline dan diambil dengan itikad baik, tanpa ada konflik kepentingan maupun keuntungan pribadi.
Hotasi juga menilai bahwa proses pembuktian dalam perkara yang menjeratnya hanya didasarkan pada fakta yang tidak saling berkaitan namun dipadukan untuk memenuhi unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Menurutnya, pasal tersebut harus mencantumkan secara jelas unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi.
Ia meminta MK menyatakan frasa “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara” bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai perbuatan dengan maksud yang jelas merugikan keuangan negara.
Permohonan Uji Materi oleh Pemohon Lainnya
Sidang ini juga mencakup pemeriksaan Perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Syahril Japarin, Mantan Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari, dan Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Para pemohon ini juga meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan ulang ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam petitumnya, mereka meminta Mahkamah menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya memberikan tafsir yang memperjelas bahwa unsur memperkaya diri atau korporasi harus berkaitan langsung dengan perbuatan seperti suap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.
Para pemohon juga memohon agar frasa “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam kedua pasal itu dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara ketat dalam konteks perbuatan melawan hukum yang spesifik.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
