Berita
Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Dibatalkan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membatalkan wacana rumah subsidi 18 meter persegi.
MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membatalkan wacana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Keputusan ini diumumkan menyusul banyaknya respons negatif dari masyarakat, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ara, sapaan akrab Maruarar, usai rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang muncul akibat wacana tersebut.
“Saya minta maaf. Ada pandangan yang mengingatkan dari segi sosial, apa. Itu kami mau mendengar,” kata Ara kepada wartawan, Kamis (10/7).
Alasan Pembatalan Wacana dan Proses Konsultasi
Maruarar menjelaskan bahwa wacana tersebut masih dalam bentuk draft dan belum menjadi keputusan resmi. Katanya, draft itu disusun dengan tujuan untuk membuka ruang diskusi dan mendapatkan masukan dari masyarakat.
Ia menekankan bahwa niat awalnya adalah melibatkan publik dalam pengambilan kebijakan, bukan untuk memaksakan suatu keputusan yang belum matang.
“Kenapa saya kasih draft, untuk mendengar respons masyarakat. Kalau lihat responsnya tidak baik, dari DPR juga sudah mengingatkan, masa saya jalan terus sih. Berarti saya tidak mendengarkan,” jelasnya.
Diketahui, wacana rumah subsidi ini sebelumnya berpotensi mengubah standar luas rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi.
Hal ini akhirnya menuai kritik dari berbagai kalangan yang menilai ukuran tersebut tidak layak untuk dihuni secara manusiawi, khususnya bagi keluarga.
Merespons reaksi publik, Ara menyatakan bahwa pembatalan dilakukan sebagai bagian dari sikap suportif dan mendengarkan masukan yang datang secara terbuka.
“Saya harus katakan dengan jujur mayoritas negatif. Jadi sportif, saya batalkan. Itu cara saya untuk meyakinkan ini kebijakan perlu dijalankan nggak. Itu batal, titik,” ujarnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
