Connect with us

Berita

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Banten Tembus Rp1,4 Miliar

Tunggakan pajak kendaraan dinas di Banten capai Rp1,4 miliar. Bapenda imbau pemda dan instansi manfaatkan program pemutihan hingga 31 Oktober 2025.

Logompn

Published

on

Tunggakan pajak kendaraan dinas di banten tembus rp1,4 miliar
Ilustrasi Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Daerah. Gambar : Ilustrasi AI By MPN Indonesia/Nida

Banten, MPN Indonesia 11 Juli 2025 - Jumlah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan dinas milik pemerintah daerah dan instansi vertikal di Provinsi Banten tercatat mencapai Rp1.466.284.000 hingga tahun 2025.

Tunggakan ini berasal dari 3.033 unit kendaraan yang belum membayar pajak sejak tahun 2020.

Informasi ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Rita Prameswari, pada Kamis (10/7).

Bapenda Imbau Manfaatkan Program Pemutihan

Untuk menyikapi masalah tersebut, Bapenda Banten telah mengimbau seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal agar segera melunasi pajak kendaraan mereka melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 31 Oktober 2025.

“Jadi tolong manfaatkan program ini (pemutihan pajak kendaraan bermotor, red),” ujar Rita kepada wartawan, Kamis (10/7).

Langkah Penagihan dan Pendataan

Rita menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh Kepala Samsat untuk berkoordinasi langsung dengan pemerintah daerah guna mendata dan menagih kendaraan dinas yang menunggak.

“Langkah yang kita ambil, pertama kita akan lakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Mengingatkan juga, takutnya mereka lupa, baru melakukan penagihan,” jelasnya.

Selain penagihan, verifikasi kondisi kendaraan juga menjadi bagian penting dari proses pendataan.

Bapenda ingin memastikan apakah kendaraan yang menunggak masih aktif digunakan atau sudah dalam kondisi rusak.

Surat Keterangan Bengkel untuk Kendaraan Rusak

Jika sebuah kendaraan dinas diketahui dalam kondisi rusak atau tidak lagi digunakan, instansi terkait wajib mengajukan surat keterangan dari bengkel sebagai bagian dari proses administrasi.

Baca Juga:  Berakhir Damai, Andra Soni Undang Kepsek dan Siswa SMAN 1 Cimarga Buat Makan Siang

“Harus ada pengajuan dulu mereka, dengan syarat dan ketentuan yang ada. Apabila randis rusak itu kita butuh surat keterangan dari bengkel dan lain-lain,” kata Rita.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending