Connect with us

Ekonomi

Jatim Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025

Pemprov Jawa Timur menetapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung mulai Senin (14/7) hingga Minggu (31/8).

Logompn

Published

on

Jatim bebaskan denda pkb dan bbnkb mulai 14 juli hingga 31 agustus 2025
Jatim Bebaskan Denda PKB dan BBNKB Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025 | Gambar: Instagram/@jatimpemprov

Jawa Timur, MPN Indonesia 15 Juli 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung mulai Senin (14/7) hingga Minggu (31/8) mendatang.

Kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3/4400/013/2025 ini memberi pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, serta membebaskan sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Selama periode tersebut, masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan pembebasan pajak progresif serta bebas denda dan pokok tunggakan bagi kendaraan roda dua yang dimiliki wajib pajak kurang mampu.

Sasaran program ini termasuk kendaraan roda dua dan roda tiga dengan PKB pokok maksimal hingga Rp500.000 yang terdaftar dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), termasuk ojek online dan penerima bansos.

“Bebas Denda dan Pokok Tunggakan Pajak kendaraan roda dua untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam database penerima bansos, ojek online, dan kendaraan roda tiga,” tulis Pemprov Jawa Timur dalam keterangan unggahan Instagram @jatimpemprov, dikutip MPN Indonesia, Selasa (15/7).

Selain pembebasan pajak, masyarakat juga mendapatkan diskon Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja serta bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Rincian Program Pemutihan Pajak di Jawa Timur

Pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB berlaku untuk:

  • Tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya
  • Kendaraan roda dua dan roda tiga
  • Wajib pajak kurang mampu yang terdaftar di P3KE
  • Nilai PKB pokok maksimal Rp500.000
Baca Juga:  KDM Desak Reformasi Pajak RI yang Dinilai Sentralistik

Kategori kendaraan yang mendapat keringanan meliputi:

  • Kendaraan roda dua
  • Kendaraan roda tiga (OK Online)
  • Kendaraan angkutan umum subsidi dan non-subsidi
  • Ojek online dan kendaraan sewa

Jenis keringanan yang diberikan:

  • Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB
  • Bebas pajak progresif
  • Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja
  • Bebas denda untuk SWDKLLJ tahun sebelumnya

(AKM/NID/RAD)

Trending