Berita
DPD RI Dukung Wilayah Tangerang Utara untuk Pisah dari Kabupaten Tangerang
Anggota DPD RI Dapil Banten, Habib Ali Alwi menyatakan dukungan terhadap rencana pemekaran wilayah Tangerang Utara dalam rapat bersama Bapeda Tangerang Utara, Rabu (9/7).
Banten, MPN Indonesia 15 Juli 2025 - DPD RI menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran wilayah Tangerang Utara dari Kabupaten Tangerang.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Anggota DPD RI dari Dapil Banten, Habib Ali Alwi, saat menerima kunjungan Badan Pemekaran Daerah (Bapeda) Tangerang Utara di kantor DPD RI di Jakarta, Rabu (9/7).
Dalam pertemuan tersebut, Habib Ali Alwi menyampaikan bahwa ia telah lama menantikan inisiatif serius dari masyarakat Tangerang Utara terkait pemekaran wilayah.
“Sudah lama saya menunggu anak-anak muda dari Tangerang Utara yang serius ingin memajukan daerahnya melalui pemekaran,” ujarnya dalam rapat di kantor DPD RI.
Ia menambahkan bahwa tidak ada satu pun daerah yang mengalami kemunduran ekonomi setelah melakukan pemekaran.
“Saya merestui dan mendukung Tangerang Utara mekar dari Kabupaten Tangerang, silakan tim Bapeda Tangerang Utara untuk melakukan kajian,” tambahnya.
Ketua Bapeda Tangerang Utara, Prayogo Ahmad Zaidi, menyatakan bahwa dukungan dari DPD RI merupakan langkah penting dalam proses pemekaran ini.
Ia menegaskan bahwa pertemuan dengan Habib Ali Alwi merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam merealisasikan pembentukan wilayah administratif baru.
“Kedatangan kami menemui Habib Ali Alwi merupakan bentuk keseriusan kami, Bapeda Tangerang Utara, untuk mendirikan kota baru sesuai dengan keinginan masyarakat dan para tokoh,” jelas Prayogo di lokasi yang sama.
Rencana Pemekaran Wilayah dan Faktor Pendukung
Wilayah Tangerang Utara saat ini terdiri dari:
- 9 kecamatan
- 84 desa
- 6 kelurahan
Wilayah ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 899.932 jiwa dengan luas wilayah mencapai 331,82 km². Faktor-faktor tersebut dinilai mendukung kelayakan wilayah Tangerang Utara untuk berdiri sebagai daerah administratif baru, termasuk dari aspek tata ruang.
Habib Ali Alwi turut menyoroti kendala administratif dan jarak tempuh sebagai alasan pemekaran.
Ia menyebut bahwa jarak wilayah Tangerang Utara ke pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang sangat jauh dan dapat memakan waktu hingga dua jam dalam kondisi lalu lintas padat.
“Secara administratif, jarak ke ibu kota Kabupaten Tangerang sangat jauh. Jika terkena macet, perjalanan bisa memakan waktu hingga 2 jam,” tandasnya.
Lebih lanjut, Prayogo menyampaikan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah konsolidasi dengan para pemangku kebijakan lain, termasuk legislatif daerah.
“Kami, Bapeda Tangerang Utara, akan segera menemui berbagai stakeholder termasuk legislatif untuk meminta dukungan dan persetujuan terbentuknya kota baru Tangerang Utara,” pungkasnya.
Langkah pemekaran Tangerang Utara juga sebelumnya telah mendapatkan dukungan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Tangerang Utara.
Dengan dukungan dari DPD RI, proses pemekaran kini memasuki tahap konsolidasi lanjutan dengan para pemangku kepentingan di tingkat daerah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
