Connect with us

Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Beli Rumah Bebas Pajak 100% hingga Akhir 2025!

Pemerintah perpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% bagi pembelian rumah hingga akhir 2025.

Logompn

Published

on

Beli rumah bebas pajak hingga akhir 2025, ini syaratnya
Beli Rumah Bebas Pajak Hingga Akhir 2025, Ini Syaratnya | Gambar: Instagram/@airlanggahartarto_official

MPN Indonesia 26 Juli 2025 - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% bagi pembelian rumah hingga akhir 2025.

Kebijakan ini diumumkan setelah rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Jumat (25/7).

Insentif PPN DTP untuk semester II-2025 yang awalnya direncanakan hanya sebesar 50%, kini usai rapat diputuskan tetap sebesar 100%.

Keputusan ini diambil dalam rapat yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujar Airlangga saat ditemui awak media di kantornya.

Rincian Insentif PPN DTP untuk Pembelian Rumah

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN DTP sebesar 100% berlaku atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.

Semula, aturan ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2025, namun kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Sebelumnya, untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif direncanakan turun menjadi 50%. Namun, kebijakan tersebut diubah agar tetap 100% sepanjang 2025.

Airlangga menyampaikan bahwa rincian teknis dari kebijakan ini akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Selain PPN DTP, pemerintah juga melanjutkan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga rendah untuk pembelian rumah subsidi.

“Perumahan subsidinya 5%,” kata Airlangga.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  26 Pegawai Pajak Dipecat, Menkeu Purbaya: Enggak Bisa Diampuni Lagi

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending