Connect with us

Berita

Menkum Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik, Termasuk dari Spotify dan YouTube

Kemenkum tegaskan semua pelaku usaha wajib bayar royalti musik, meski sudah langganan Spotify atau YouTube. Ini penjelasan lengkap dari DJKI.

Logompn

Published

on

Menkum tegaskan putar musik di ruang komersil wajib bayar royalti
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Gambar : Dok. Kemenkum

MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial wajib membayar royalti.

Ketentuan ini berlaku baik untuk musik lokal maupun mancanegara, termasuk yang diputar dari platform digital seperti Spotify dan YouTube.

Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” ujar Menkum Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7).

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan di forum WIPO di Jenewa agar platform internasional turut membayar royalti atas musik Indonesia.

Langganan Digital Tidak Berlaku untuk Komersial

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menambahkan bahwa meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, kewajiban royalti tetap berlaku.

Hal ini karena langganan tersebut bersifat personal dan tidak mencakup hak pemutaran di ruang usaha untuk kepentingan komersial.

Penjelasan Mekanisme dan Penegakan Royalti

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa pemutaran musik di tempat usaha memerlukan lisensi tambahan.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ungkapnya, Senin (28/7).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Baca Juga:  Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar, Sengketa Hak Cipta Selesai

Skema ini dirancang agar pelaku usaha tidak perlu mengurus lisensi dari tiap pencipta secara individual.

Dampak Menghindari Royalti dan Alternatif Musik

Agung juga menyoroti fenomena pelaku usaha yang memilih menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari kewajiban royalti.

Menurutnya, tindakan ini justru merugikan banyak pihak.

“Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” ucapnya.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental atau yang dilabeli “no copyright” bebas dari perlindungan hak cipta.

Oleh karena itu, pelaku usaha diminta melakukan verifikasi sebelum menggunakan musik, baik lokal maupun asing.

Berikut beberapa solusi alternatif untuk pelaku usaha:

  • Menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free)
  • Memutar musik berlisensi Creative Commons untuk tujuan komersial
  • Menggunakan ciptaan sendiri
  • Memutar suara alam atau ambience
  • Bekerja sama dengan musisi independen yang memberikan izin tanpa biaya

UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Royalti

DJKI menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tidak diberlakukan sama rata, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penentuan tarif didasarkan pada klasifikasi usaha, luas ruang, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik. UMKM dapat mengajukan keringanan melalui sistem digital LMKN.

“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” jelas Agung.

Aturan Hukum Jika Terjadi Pelanggaran

DJKI menekankan bahwa pelanggaran atas kewajiban royalti diatur dalam Pasal 95 Ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta, yang mewajibkan proses mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke jalur hukum.

Baca Juga:  Instagram Kini Punya Fitur Bebas Royalti Musik, Bikin Konten Makin Aman!

Agung menegaskan bahwa perlindungan hak cipta adalah bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pencipta musik.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending