Connect with us

Politik

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Beri Pemerintah Waktu 2 Tahun untuk Bebenah

MK menetapkan bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri.

Logompn

Published

on

Mk larang wakil menteri rangkap jabatan
Viktor Santoso selaku Pemohon usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang No 39 Tahun 2008 tentang rangkap jabatan Wakil Menteri, Kamis (28/08) di Ruang Sidang MK | Gambar: Dok. MK RI

MPN Indonesia 29 Agustus 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa larangan rangkap jabatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri.

Putusan ini disampaikan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis (28/8) di Ruang Sidang MK.

Dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MK RI, putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Viktor Santoso dan Didi Supandi.

Para pemohon meminta agar larangan rangkap jabatan tidak hanya diterapkan kepada menteri, tetapi juga kepada wakil menteri.

Permohonan ini diajukan karena adanya praktik pengangkatan wakil menteri sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN), yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk Sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Putusan MK

Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;
  • Menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sejauh tidak dimaknai bahwa “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
    • Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,
    • Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta,
    • Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,”
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;
  • Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
  • Menolak permohonan untuk selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa larangan rangkap jabatan juga berlaku bagi wakil menteri, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Baca Juga:  Kemenhaj Rilis Pembagian Kuota Haji, Ini Daftar Lengkap untuk 34 Provinsi!

Menurut Enny, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut bersifat final dan mengikat, karena merupakan bagian dari keseluruhan struktur putusan MK.

“Dalam bagian pertimbangan hukum Mahkamah yang merupakan ratio decidendi telah memuat judicial order yang menempatkan kedudukan wakil menteri sebagai pejabat negara yang sama dengan jabatan Menteri,” ujar Enny.

Enny menyatakan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri memiliki beban kerja yang memerlukan perhatian khusus di kementerian, sehingga tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Hal ini, menurut MK, bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan serta menjaga integritas penyelenggaraan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Oleh karena itu, sebagaimana telah dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai konsekuensi kedudukan wakil menteri juga sebagai pejabat negara, fasilitas wakil menteri harus dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya,” kata MK.

Tenggang Waktu Penyesuaian

Mahkamah Konstitusi menetapkan masa penyesuaian selama paling lama dua tahun sejak tanggal pembacaan putusan untuk memungkinkan pemerintah melakukan penyesuaian terhadap larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Dalam masa ini, kebijakan pemerintah diharapkan dapat mengganti jabatan rangkap tersebut dengan individu yang memiliki kompetensi dan profesionalitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Putusan ini didasarkan pada prinsip negara hukum serta hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending