Politik
Tunjangan Rumah DPRD Jabar Tembus Rp70 Juta per Bulan, Ini Kata Dedi Mulyadi
Pemprov Jabar mengalokasikan dana sebesar Rp89,53 miliar dari APBD 2025 untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Jabar.
Jawa Barat, MPN Indonesia 8 September 2025 - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalokasikan dana sebesar Rp89,53 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 untuk tunjangan perumahan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam postingan di akun Instagram @dedimulyadi71 yang diunggah pada Minggu (7/9) menyebut bahwa aturan terkait tunjangan itu masih merujuk aturan lama sebelum dirinya dilantik.
“Peraturan Gubernur itu terbit pada Tahun 2021. Sejak saya dilantik pada 20 Februari 2025, tidak pernah ada peningkatan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Jawa Barat. Artinya, sekarang masih merujuk pada Peraturan Gubernur No 189 Tahun 2021,” katanya dalam keterangan postingan, dikutip MPN Indonesia pada Senin (8/9).
Besaran Tunjangan Perumahan DPRD Jabar
Berdasarkan keterangan Dedi, pembagian tunjangan perumahan DPRD diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021.
Aturan tersebut menunjukkan tunjangan akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak menempati rumah dinas dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Dalam surat keputusan tersebut tercantum bahwa seluruh biaya ditanggung dari APBD Jawa Barat. Adapun rincian besaran tunjangan yang diatur adalah sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp70 juta per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp65 juta per bulan
- Anggota DPRD: Rp62 juta per bulan
Fasilitas Lain yang Diterima DPRD Jabar
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jawa Barat juga menerima berbagai fasilitas dan tunjangan lain berupa uang representasi sebesar Rp2,2 juta, uang paket Rp225 ribu, tunjangan jabatan Rp3,2 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp21 juta, tunjangan reses Rp21 juta, dan tunjangan transportasi Rp17 juta.
Tak hanya itu, DPRD Jabar juga menerima dana operasional untuk Ketua DPRD sebesar Rp18 juta per bulan dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp9,6 juta per bulan.
Pemberian dana operasional ini dilakukan setiap bulan dengan mekanisme 80 persen diberikan sekaligus dan 20 persen dialokasikan untuk dukungan operasional lainnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
