Connect with us

Berita

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pendidikan Polisi Minimal S1

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi yang meminta syarat pendidikan calon polisi diubah dari SMA menjadi S1. MK menilai pemohon tak punya legal standing.

Logompn

Published

on

Mk tolak gugatan uji materi syarat pendidikan polisi minimal s1
Ilustrasi Polisi. Gambar : Unsplash/Refhad

MPN Indonesia 18 September 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan uji materi terhadap Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gugatan ini diajukan oleh advokat Leon Maulana Mirza Oasha dan mahasiswa Zindane Azharian Kemalpasha, yang meminta agar syarat pendidikan minimal calon anggota polisi diubah dari SMA menjadi sarjana (S1).

“Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9).

Mahkamah menilai bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut.

Pertimbangan Hakim

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, gugatan tidak dapat diproses lebih lanjut karena para pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional.

“Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan, karena para pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” jelas Enny.

Dalil Pemohon dan Argumentasi Hukum

Leon Maulana dan Zindane Azharian mendasarkan permohonan uji materi pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tugas kepolisian sebagai alat negara untuk menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum.

Mereka berpendapat bahwa syarat pendidikan minimal SMA tidak cukup membekali calon polisi dengan kemampuan berpikir kritis, pemahaman yuridis sistematis, serta kapasitas intelektual dalam menafsirkan dan menerapkan hukum.

Menurut para pemohon, lulusan SMA belum mempelajari secara komprehensif aspek seperti perbandingan hukum, hak konstitusional warga negara, analisis unsur delik pidana, interpretasi hak-hak tersangka dan korban, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga:  Tunjangan Pensiun Anggota DPR yang Berasal dari APBN Digugat ke MK

Dengan demikian, peningkatan standar pendidikan minimal menjadi S1 dinilai dapat meningkatkan profesionalisme polisi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

Putusan MK dan Alasan Penolakan

Mahkamah menegaskan bahwa meskipun para pemohon telah menguraikan identitas sebagai advokat dan mahasiswa, hal itu tidak cukup untuk menunjukkan kerugian nyata akibat berlakunya pasal yang diuji.

Oleh karena itu, MK menyatakan tidak ada keraguan untuk menetapkan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara ini.

Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima karena aspek legal standing tidak terpenuhi.

Akibatnya, dalil dan petitum para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis hakim.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending