Connect with us

Teknologi

Komdigi Bekukan TikTok Sementara, Pedagang Tak Bisa Live!

Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik milik TikTok, pengguna termasuk para pedagang online tidak dapat memakai fitur live.

Logompn

Published

on

Komdigi bekukan tiktok sementara, pedagang tak bisa live!
Komdigi Bekukan TikTok Sementara, Pedagang Tak Bisa Live! | Gambar: Pexels/Cottonbro Studio

MPN Indonesia 3 Oktober 2025 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa tindakan pembekuan TDPSE merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran oleh TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat.

Pemerintah menilai TikTok tidak memberikan data secara lengkap terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa yang terjadi pada 25–30 Agustus 2025.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia pada Jumat (3/10).

Komdigi Minta Data Terkait Dugaan Monetisasi Live Judol

Komdigi sebelumnya mengajukan permintaan data kepada TikTok atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian online (judol).

Permintaan tersebut mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

TikTok juga telah dipanggil untuk klarifikasi langsung pada Selasa (16/9), dan diberikan batas waktu hingga Selasa (23/9) untuk menyerahkan data secara lengkap.

Alexander menjelaskan bahwa permintaan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena adanya kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan permintaan data.

Baca Juga:  Temukan 'Uang Tidur' Rp3 T di Bojonegoro, Purbaya: Pemda Bukan Tempat Menabung

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander. 

Pembekuan Dilakukan untuk Pengawasan Ruang Digital

Alexander menyatakan, langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap risiko penyalahgunaan teknologi digital.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” ujar Alexander.

Komdigi menegaskan bahwa seluruh PSE privat harus mematuhi hukum nasional.

Selain itu, Komdigi akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh PSE yang terdaftar serta mendorong kerja sama aktif dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan dalam memastikan operasional platform digital yang bertanggung jawab.

Pengguna Tak Bisa Pakai Fitur Live Lagi

Meski izin TDPSE TikTok telah dibekukan, aplikasi tersebut masih dapat diakses oleh pengguna di Indonesia.

Hasil uji coba tim MPN Indonesia saat mengakses TikTok pada Jumat (3/10) pukul 16.36 WIB menunjukkan bahwa konten pengguna masih bisa ditayangkan.

Namun, fitur siaran langsung (Live) sudah tidak tersedia di aplikasi. Dengan demikian, pengguna TikTok termasuk para pedagang online tidak dapat melakukan siaran langsung.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending