Connect with us

Ekonomi

Naik 22 Persen, OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp87,61 Triliun

OJK mencatat total outstanding pinjaman daring masyarakat Indonesia mencapai Rp87,61 triliun hingga Agustus 2025.

Logompn

Published

on

Naik 22 persen, ojk catat utang pinjol warga ri tembus rp87,61 triliun
Naik 22 Persen, OJK Catat Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp87,61 Triliun | Gambar: Dok. Otoritas Jasa Keuangan

MPN Indonesia 11 Oktober 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total outstanding pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) masyarakat Indonesia mencapai Rp87,61 triliun hingga Agustus 2025.

Nilai tersebut meningkat sebesar 21,62 persen secara tahunan (year-on-year/YoY), menunjukkan tingginya aktivitas pinjaman digital di tengah masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut tetap dibarengi dengan risiko kredit yang terkendali.

“Outstanding pembiayaan pada Agustus 2025 tumbuh 21,62 persen year on year dengan nominal sebesar Rp87,61 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,62 persen,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (9/10).

Modal Ventura dan Pembiayaan

OJK juga mencatat piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp506,59 triliun pada Agustus 2025, tumbuh 1,26 persen secara tahunan.

Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 7,92 persen YoY.

Dari sisi risiko, kualitas pembiayaan perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,51 persen dan NPF net di angka 0,85 persen.

Selain itu, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat pada level 2,17 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.

Di sektor modal ventura, pembiayaan tumbuh sebesar 0,90 persen secara tahunan dengan total nilai mencapai Rp16,33 triliun pada Agustus 2025.

Selain penyelenggara pindar, OJK juga mencatat terdapat 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar.

Menanggapi hal tersebut, OJK menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan terkait telah menyusun dan menyerahkan action plan.

“Seluruh penyelenggara pindar ini telah menyampaikan action plan kepada OJK,” kata Agusman.

Baca Juga:  Tukar Uang Baru di Bank Indonesia Kembali DIbuka, Awas Kehabisan!

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending