Connect with us

Berita

Cuma Butuh NIK! Ini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat Whatsapp

Peserta BPJS Kesehatan kini bisa cek tunggakan iuran lewat WhatsApp menggunakan NIK melalui layanan Pandawa, tanpa perlu datang ke kantor.

Logompn

Published

on

Cuma butuh nik! ini cara cek tunggakan iuran bpjs lewat whatsapp
Cuma Butuh NIK! Ini Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Lewat Whatsapp. Gambar: Dok. BPJS Kesehatan

MPN Indonesia 12 Oktober 2025 - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengecek tunggakan iuran secara mudah hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui WhatsApp.

Layanan ini disediakan oleh BPJS Kesehatan melalui sistem Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa.

Dengan layanan ini, peserta cukup menghubungi Pandawa menggunakan NIK yang tercantum di KTP untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayarkan.

Informasi tersebut penting agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan untuk layanan kesehatan.

Dasar Aturan dan Pentingnya Mengecek Iuran

Pengecekan iuran secara berkala menjadi hal penting mengingat adanya ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa peserta yang menunggak iuran lebih dari satu bulan akan dinonaktifkan sementara dan tidak dapat menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp

Peserta dapat menggunakan layanan resmi BPJS Kesehatan melalui program Pandawa dengan langkah-langkah berikut:

  1. Kirim pesan apa saja ke nomor WhatsApp 0811-8165-165 pada hari kerja (Senin–Jumat) pukul 08.00–15.00 WIB.
  2. Pilih menu “Informasi”, lalu pilih “Cek Status Pembayaran”.
  3. Masukkan NIK, nomor KTP, atau nomor BPJS Kesehatan.
  4. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal.
  5. Pandawa akan menampilkan informasi lengkap, seperti nama peserta, jenis peserta, dan jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Layanan ini dirancang agar peserta dapat mengakses informasi administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Alternatif Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN dan Care Center

Selain melalui WhatsApp, peserta juga bisa mengecek tunggakan iuran lewat aplikasi resmi BPJS Kesehatan, yaitu Mobile JKN.

Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store maupun Play Store dan menyediakan berbagai fitur, termasuk informasi status pembayaran iuran.

Baca Juga:  WhatsApp Premium Rilis untuk User iPhone, Segini Harganya

Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan NIK dan kata sandi.
  3. Pilih menu “Info Iuran”.
  4. BPJS Kesehatan akan menampilkan informasi terkait tunggakan.

Jika tidak ada tunggakan, maka akan ditampilkan jumlah 0. Jika terdapat tunggakan, sistem akan menampilkan total iuran yang harus dibayarkan sesuai status kepesertaan.

Selain itu, peserta juga bisa menghubungi BPJS Care Center 165 untuk menanyakan status iuran secara langsung.

Bayar Tepat Waktu Agar Kepesertaan Tetap Aktif

BPJS Kesehatan mewajibkan peserta untuk membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apabila pembayaran melewati batas waktu tersebut, status kepesertaan berisiko dinonaktifkan sementara.

Sesuai peraturan, fasilitas kesehatan (faskes) hanya dapat digunakan oleh peserta aktif yang tidak memiliki tunggakan.

Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk rutin memeriksa status pembayaran agar layanan BPJS Kesehatan dapat tetap digunakan tanpa hambatan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending