Connect with us

Berita

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Jakarta membuka program pemutihan denda PKB dan BBNKB hingga 31 Desember 2025. Simak mekanisme pembayaran, syarat, dan akses layanan digital.

Logompn

Published

on

Pemutihan denda pajak kendaraan di jakarta mulai hari ini, cek syaratnya
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Hari Ini, Cek Syaratnya. Gambar : Instagram/@humaspajakjakarta

MPN Indonesia 10 November 2025 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melaksanakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada Senin (10/11).

Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan ekonomi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menertibkan administrasi kendaraan.

“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).

Pembebasan denda berlaku otomatis melalui sistem manajemen pajak daerah. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda.

“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana.

Mekanisme Pembayaran dan Layanan Digital

Program pemutihan pajak kendaraan ini didukung oleh sistem digital. Pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Layanan pembayaran online tersedia setiap hari termasuk akhir pekan, memudahkan wajib pajak dalam mengatur waktu.

Melalui aplikasi SIGNAL, masyarakat dapat melakukan:

  • Pengecekan status pajak
  • Pembayaran pajak kendaraan
  • Pengurusan dokumen digital

Informasi status pajak juga dapat diakses melalui situs resmi: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.

Program ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi di akhir tahun dan diharapkan mempercepat realisasi penerimaan pajak daerah.

Baca Juga:  Airlangga Hartarto Umumkan Diskon Tarif Listrik 50% untuk Pemasangan Listrik di Bawah 2.200 VA

Dokumen dan Syarat Administrasi

Pembebasan denda dilakukan otomatis sehingga tidak memerlukan syarat administrasi tambahan. Namun, untuk perpanjangan STNK tetap mengikuti ketentuan berikut:

Perpanjangan STNK Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi sesuai identitas pemilik

Perpanjangan STNK Lima Tahunan:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Proses balik nama kendaraan juga dapat dilakukan selama masa pemutihan tanpa dikenakan sanksi administratif.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini karena hanya berlangsung hingga 31 Desember 2025 dan tidak diperpanjang.

(AKM/NID/RAD)

Trending