Berita
Wakapolri Akui Respons Polisi Masih Lambat Dibandingkan Damkar
Wakapolri mengakui bahwa respons cepat kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu masih lebih lambat dibandingkan dengan Damkar.
MPN Indonesia 19 November 2025 - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa respons cepat kepolisian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) masih lebih lambat dibandingkan dengan pemadam kebakaran (Damkar).
Dedi menjelaskan bahwa berdasarkan standar internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), waktu tanggap atau quick response time seharusnya berada di bawah 10 menit.
Namun, Polri masih mencatatkan waktu respons di atas batas tersebut.
“Di bidang SPKT, dalam laporan masyarakat, lambatnya quick response time. Quick response time standar PBB itu di bawah 10 menit, kami masih di atas 10 menit. Ini juga harus kami perbaiki,” ujar Dedi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/11).
Kondisi ini, lanjutnya, menjadi alasan mengapa masyarakat kini lebih memilih melapor ke Damkar dibandingkan ke polisi.
“Saat ini masyarakat lebih mudah melaporkan segala sesuatu ke Damkar, karena Damkar quick response-nya cepat. Dengan perubahan optimalisasi 110, harapan kami setiap pengaduan masyarakat bisa direspons di bawah 10 menit,” ujarnya.
Evaluasi dan Langkah Pembenahan Polri
Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pembenahan terhadap sistem pelaporan dan pelayanan publik menjadi bagian dari reformasi internal yang sedang dijalankan oleh Polri.
Menurutnya, pelayanan publik yang optimal mencerminkan citra institusi kepolisian.
“Pelayanan publik ini juga hal yang paling pokok, fundamental. Wajah kepolisian ini sangat dipengaruhi oleh pelayanan publik,” kata dia.
Untuk memperbaiki kualitas quick response, Polri mengambil beberapa langkah strategis, di antaranya melakukan perbaikan sistem di SPKT, memperluas akses layanan aduan masyarakat melalui nomor 110, dan mempercepat koordinasi antarunit di lapangan.
Selain itu, Polri juga melakukan pemetaan kendala teknis dan operasional yang menyebabkan keterlambatan respon.
Dalam penjelasannya, Dedi memaparkan bahwa Polri juga bekerja sama dengan Litbang Kompas untuk mengevaluasi tiga fungsi utama institusi, yait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum (gakkum), dan pelayanan publik.
Dari hasil evaluasi tersebut, fungsi harkamtibmas mendapatkan respons positif dari masyarakat.
“Harkamtibmas mendapatkan poin yang cukup bagus, artinya respon positif dari masyarakat terkait tugas pokok Polri di bidang harkamtibmas,” ujar Dedi.
Namun, dua fungsi lainnya yaitu penegakan hukum dan pelayanan publik mendapatkan catatan negatif dan menjadi prioritas perbaikan.
“Gakkum dan pelayanan publik menjadi catatan merah bagi kami, harus kami perbaiki. Ini di bulan Februari, Maret, April kita sudah menemukan hal tersebut. Inilah langkah-langkah ini harus segera kita perbaiki,” jelasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
