Connect with us

Berita

250 Ton Beras Ilegal di Sabang Ternyata Kantongi Izin dari BPKS

Menteri Pertanian menyebut 250 ton beras impor Thailand di Sabang ilegal, namun BPKS menegaskan beras tersebut memiliki izin resmi dan hanya untuk konsumsi di kawasan Sabang

Logompn

Published

on

250 ton beras ilegal di sabang ternyata kantongi izin dari bpks
Ilustrasi Beras. Gambar : Ilustrasi Canva

Aceh, MPN Indonesia 25 November 2025 - Sebanyak 250 ton beras impor dari Thailand yang dibawa PT Multazam Sabang Group pada Minggu (16/11) dinyatakan ilegal oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman.

Pernyataan itu disampaikan berdasarkan prediksi surplus produksi beras nasional tahun ini.

Namun, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Iskandar Zukarnaen, menegaskan bahwa beras ilegal tersebut telah mengantongi izin resmi.

Ia menyebut perizinan itu dikeluarkan setelah koordinasi melalui rapat daring dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Jumat (14/11).

Izin pemasukan diterbitkan oleh UPPTSP BPKS dengan nomor 513/PTSP-BPKS/21 pada Jumat (24/10).

Beras impor itu hanya diperbolehkan untuk konsumsi di kawasan Sabang dan dilarang dibawa keluar ke Daerah Pabean.

“Beras tersebut hanya untuk kebutuhan konsumsi di kawasan Sabang dan tidak boleh dibawa ke Daerah Pabean,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).

Proses Perizinan dan Pengawasan

Permohonan impor 250 ton beras diajukan PT Multazam Sabang Group pada Rabu (22/10).

Dua hari kemudian, pada Jumat (24/10), perusahaan mengikuti rapat koordinasi bersama Bea Cukai Sabang dan Badan Karantina Indonesia Satpel Sabang. Di hari yang sama, izin pemasukan diterbitkan.

Pada Selasa (4/11), PT Multazam Sabang Group kembali mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenko Bidang Pangan.

Kapal pembawa beras tiba di Teluk Sabang pada Kamis (16/11), dan keesokan harinya dilakukan pemeriksaan oleh Balai Karantina Kesehatan, Balai Karantina Indonesia, Bea Cukai, Imigrasi, serta KSOP.

Pada Senin (20/11), beras dibongkar dan disimpan di gudang BPKS di Gampoeng Kuta Timu, Kota Sabang.

Pembongkaran disaksikan langsung oleh Wali Kota Sabang, Komandan Lanal Sabang, Kapolres Sabang, Kepala Bea Cukai, serta perwakilan Badan Karantina Indonesia.

Baca Juga:  Karhutla di Aceh Barat Makin Ganas, Lahap 10 Hektare Lahan

Kedua lembaga tersebut juga mengambil sampel untuk diuji di laboratorium di Jakarta.

“Saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta, jika sudah sesuai baru beras boleh dipasarkan ke masyarakat,” jelas Iskandar.

Dasar Hukum dan Aturan Khusus Kawasan Sabang

Iskandar menjelaskan bahwa pemasukan beras impor ke Sabang memiliki dasar hukum yang kuat.

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, termasuk Pasal 1 ayat (1) yang menetapkan Sabang sebagai kawasan bebas bea masuk dan pajak, serta Pasal 9 ayat (6) dan (7) yang memberikan pembebasan bea masuk untuk barang konsumsi dari luar Daerah Pabean dan memberi kewenangan kepada BPKS menentukan jenis serta jumlah barang.

Ketentuan lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Pasal 167 ayat 1), yang menyatakan Sabang bebas dari tata niaga, bea masuk, PPN, dan pajak barang mewah.

Pemasukan beras juga diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, yang menyebut kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang di Sabang bebas tata niaga.

Aturan tambahan terdapat dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Pasal 20 ayat (1) yang memberi wewenang BPKS menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi yang boleh masuk, serta Pasal 32 ayat (1) yang mengatur bahwa hanya pengusaha berizin yang dapat memasukkan barang tersebut sesuai kuota.

BPKS juga diminta membentuk tim pengawasan distribusi barang konsumsi bersama instansi terkait, serta memastikan penyimpanan beras diawasi dengan CCTV.

Lokasi pemasukan beras ditetapkan di dermaga CT.1 BPKS yang telah menjadi kawasan pabean.

Baca Juga:  Update Korban Banjir-Longsor di Aceh: 96 Jiwa Meninggal Dunia, 113 Orang Hilang

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending