Berita
Menaker Targetkan Pengumuman UMP 2026 Sebelum 31 Desember 2025
Menaker Yassierli memastikan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Pemerintah tengah menyusun formulasi dan PP baru sebagai dasar penghitungan upah minimum setelah pembatalan PP 51/2023 oleh Mahkamah Konstitusi.
MPN Indonesia 27 November 2025 - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, memastikan bahwa besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025.
Penetapan tersebut dilakukan agar UMP dapat diterapkan mulai Januari 2026.
“Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari,” ujar Yassierli kepada wartawan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun aturan dan skema baru untuk penghitungan UMP yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi terbaru.
Proses tersebut sedang berlangsung sebagai bagian dari pembenahan regulasi pengupahan.
Formulasi Baru Upah Minimum Sedang Disiapkan
Penyusunan formulasi baru untuk penghitungan UMP disebut memerlukan waktu lebih panjang dibanding sebelumnya.
Yassierli menegaskan bahwa kehati-hatian dan koordinasi lintas kementerian menjadi faktor utama dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Pemerintah berharap hasil akhirnya dapat menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) baru sebagai landasan hukum penghitungan UMP.
Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam penetapan upah minimum pada tahun 2026.
UMP 2026 Tidak Lagi Mengacu PP Nomor 51 Tahun 2023
UMP tahun 2026 tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum.
Regulasi tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah tidak lagi terikat pada ketentuan pengumuman UMP yang sebelumnya wajib dilakukan paling lambat 21 November.
Pemerintah kini fokus menyusun PP baru yang akan menggantikan ketentuan terdahulu mengenai pengupahan.
“Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” ujar Yassierli.
Penyusunan PP Baru Libatkan Banyak Pihak
Yassierli menegaskan bahwa penyusunan aturan pengupahan yang baru tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Pemerintah mengutamakan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendapatkan skema yang paling tepat dan adil.
“Memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas kementerian dan stakeholders terus dilakukan agar penyusunan PP dapat segera dirampungkan dan diumumkan.
“Kita berharap ini beres sesegera mungkin. Itu amanat undang-undang, formulanya dirinci di PP. Makanya sebelumnya ada PP 51, dan sekarang kita sedang menyiapkan PP yang baru,” tutup Yassierli.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
