Connect with us

Internasional

Tak Terima Putusan Hakim, Pengacara Eks Presiden Brasil Gencar Cari Celah Hukum Tambahan

Pengacara Bolsonaro, Paulo Cunha Bueno, merespons penolakan banding oleh hakim atas kasus kudeta mantan presiden Brasil tersebut.

Logompn

Published

on

Tak terima putusan hakim, pengacara eks presiden brasil gencar cari celah hukum tambahan
Tak Terima Putusan Hakim, Pengacara Eks Presiden Brasil Gencar Cari Celah Hukum Tambahan | Gambar: AP News/Luis Nova

MPN Indonesia 28 November 2025 - Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, resmi divonis hukuman penjara lebih dari 27 tahun oleh Mahkamah Agung Brasil pada Selasa (25/11).

Putusan tersebut dinyatakan final setelah seluruh jalur hukum yang tersedia dianggap telah digunakan dan tidak ada opsi banding tambahan yang dapat diajukan.

Bolsonaro dipindahkan ke penjara pada Sabtu (22/11) setelah merusak gelang kaki elektronik yang dipakai selama masa tahanan rumah.

Pengadilan menilai tindakannya sebagai indikasi risiko melarikan diri yang meningkat. Ia kini ditempatkan di ruang perwira di penjara di Brasilia, sebuah area khusus untuk tahanan yang memerlukan perlindungan.

Pengacara Kritik Putusan Hakim

Putusan ini menyusul penolakan banding pertama Bolsonaro oleh Mahkamah Agung beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan yurisprudensi pengadilan, banding tambahan hanya diperbolehkan jika dua hakim dalam persidangan utama menyetujui pembebasan, kondisi yang tidak terpenuhi dalam sidang September lalu.

Merespons penolakan banding tersebut, pengacara Bolsonaro, Paulo Cunha Bueno, mengkritik keras putusan hakim.

“Ini adalah kesalahan serius membiarkan putusan ini menjadi final,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia dari G1 pada Jumat (28/11).

Menurutnya, jalur hukum tambahan masih memungkinkan untuk diajukan dan mengubah vonis.

Vonis Kudeta

Pada September, Bolsonaro divonis lebih dari 27 tahun penjara karena terbukti memimpin organisasi kriminal yang merencanakan kudeta untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2022 melawan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva.

Tindakan Bolsonaro dinilai mendorong para pendukungnya untuk menyerbu gedung-gedung pemerintahan di Brasilia pada 8 Januari 2023.

Massa merusak fasilitas di Mahkamah Agung, Istana Presiden, dan Kongres. Peristiwa ini disebut menyerupai insiden serangan ke Capitol di Washington oleh pendukung Donald Trump.

Baca Juga:  Kim Jong Un Dikabarkan Bakal Tunjuk Putrinya yang Berusia 13 Tahun jadi Pewaris Takhta

Selain Bolsonaro, Mahkamah Agung juga mengesahkan hukuman terhadap enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa.

(ADN/NID/RAD)

Trending