Connect with us

Ekonomi

Menaker Pastikan UMP 2026 Naik di Semua Daerah

Menaker Yassierli memastikan UMP 2026 naik di seluruh Indonesia, termasuk daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif. Penetapan UMP paling lambat 24 Desember 2025.

Logompn

Published

on

Menaker pastikan ump 2026 naik di semua daerah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Gambar : Dok. Kemnaker

MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dipastikan mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan pemerintah ini berlaku nasional tanpa pengecualian, termasuk bagi daerah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons kekhawatiran pekerja di sejumlah wilayah, khususnya Papua Tengah dan Papua Barat, yang pada kuartal III 2025 mengalami pertumbuhan ekonomi minus.

Meski demikian, Yassierli memastikan tidak ada kebijakan penurunan upah minimum dalam aturan pemerintah.

“Tidak ada istilah upah itu turun. Formula yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alpha,” ujar Yassierli kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (17/12).

Formula Kenaikan UMP 2026

Kenaikan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).

Dalam aturan tersebut, formula yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alpha.

Nilai alpha ditetapkan berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Dalam kondisi daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif atau stagnan, penentuan kenaikan UMP tetap menjadikan inflasi sebagai dasar utama perhitungan.

“Kalau pertumbuhan ekonominya negatif, Dewan Pengupahan Daerah tentu mempertimbangkan kenaikan berdasarkan angka inflasi,” jelas Yassierli.

Peran Dewan Pengupahan Daerah

Yassierli menegaskan bahwa penetapan besaran akhir UMP 2026 berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah.

Pemerintah pusat, menurutnya, memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga tersebut karena dinilai paling memahami kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta dunia usaha di masing-masing wilayah.

“Kami yakin Dewan Pengupahan Daerah memiliki data lengkap, mengetahui sektor dominan, penyebab pertumbuhan ekonomi, serta kondisi dunia usaha dan tenaga kerja di daerahnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sah! Uang Konsumsi Rapat Menteri Dijatah Rp171 Ribu per Orang

Ia juga menekankan bahwa proses penyusunan kebijakan pengupahan dilakukan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, pengusaha, hingga pemerintah daerah.

“Jadi tentu suatu kebijakan kita sudah mempertimbangkan banyak hal. Jadi aspirasi buruh dan pekerja sudah sangat kami pertimbangkan,” kata Yassierli.

Kewenangan Gubernur dan Batas Waktu Penetapan

Dalam PP Pengupahan yang baru, kewenangan penetapan UMP 2026 berada di tangan gubernur.

Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan batas waktu penetapan paling lambat 24 Desember 2025.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” pungkas Yassierli.

Selain UMP, gubernur juga berkewajiban menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Guna memastikan kebijakan ekonomi berjalan sesuai ketentuan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah.

Sosialisasi tersebut difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada Rabu (17/12), dengan tujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

(AKM/NID/RAD)

Trending