Connect with us

Berita

Walkot Surabaya Keluarkan SE Pembatasan Gawai pada Anak, Maksimal 2 Jam per Hari di Rumah

Pemkot Surabaya terbitkan SE pembatasan penggunaan HP anak maksimal 2 jam per hari di rumah dan larangan gawai di sekolah.

Logompn

Published

on

Walkot surabaya keluarkan se pembatasan gawai pada anak, maksimal 2 jam per hari di rumah
SE Pembatasan Gawai pada Anak. Gambar: Dok. Universitas Airlangga

Jawa Timur, MPN Indonesia 1 Januari 2026 - Pemerintah Kota Surabaya resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

SE yang ditandatangani pada 22 Desember 2025 ini dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk membatasi penggunaan gawai di kalangan anak-anak.

Salah satu ketentuan penting dalam kebijakan ini adalah pembatasan waktu penggunaan gawai di rumah, yaitu maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan pembelajaran.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.

Menurut Eri Cahyadi, kebijakan ini bertujuan meningkatkan prestasi belajar, menanamkan kedisiplinan, dan menghindarkan anak dari dampak negatif teknologi informasi.

“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi,” ujarnya di Surabaya pada Kamis (25/12).

Selain pembatasan waktu penggunaan di rumah, SE tersebut juga melarang penggunaan gawai di lingkungan sekolah, kecuali untuk kegiatan pembelajaran berdasarkan instruksi guru.

Larangan ini berlaku tidak hanya bagi siswa, tetapi juga bagi guru dan tenaga kependidikan selama proses belajar mengajar berlangsung.

Ketentuan Teknis di Sekolah

Surat edaran tersebut memuat beberapa ketentuan teknis yang harus diterapkan di seluruh satuan pendidikan di Surabaya.

Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Sekolah juga diwajibkan menyediakan loker atau kotak penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Di samping itu, sekolah harus menyediakan hotline sebagai saluran komunikasi darurat antara sekolah dan orang tua.

SE ini juga mewajibkan pihak sekolah untuk memblokir akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran.

Wali Kota Eri Cahyadi juga menegaskan pentingnya pemberian sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar aturan.

Ia menekankan bahwa Komite Sekolah serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) harus berperan aktif dalam upaya sosialisasi dan evaluasi kebijakan ini secara berkelanjutan.

Peran Orang Tua di Rumah

Di lingkungan rumah, orang tua diimbau untuk membatasi penggunaan gawai bagi anak-anak.

SE tersebut menyebutkan bahwa waktu penggunaan gawai dibatasi maksimal dua jam per hari, di luar kebutuhan pembelajaran.

Penggunaan disarankan dilakukan di area terbuka seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

“Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur,” jelas Eri.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong keterlibatan aktif orang tua dalam pengawasan serta pengendalian penggunaan gawai di lingkungan keluarga sebagai bagian dari kebijakan pendidikan dan perlindungan anak di Surabaya, Jawa Timur.

(AKM/NID/RAD)

Trending