Internasional
Iran Hukum Mati Warganya karena jadi Mata-Mata untuk Mossad Israel
Iran mengeksekusi mati Ali Ardestani setelah dinyatakan bersalah menjadi mata-mata Mossad. Vonis disahkan Mahkamah Agung Iran.
MPN Indonesia 8 Januari 2026 - Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang pria bernama Ali Ardestani pada Rabu (7/1) setelah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan menjadi mata-mata untuk dinas intelijen Israel, yaitu Mossad.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung Iran menyetujui vonis tersebut dan seluruh prosedur hukum diselesaikan.
Pria tersebut dituduh menyerahkan informasi sensitif negara kepada agen Mossad dan kasus ini disampaikan oleh media kehakiman Iran, Mizan, serta dikonfirmasi oleh kantor berita resmi IRNA.
Ali Ardestani diduga telah memberikan gambar dan rekaman “tempat-tempat khusus” kepada agen intelijen Israel dengan imbalan finansial berupa mata uang kripto. Ia mengaku bersalah dan berharap menerima hadiah sebesar satu juta dolar serta visa Inggris.
“Hukuman mati terhadap Ali Ardestani atas kejahatan spionase untuk mendukung dinas intelijen Mossad dengan memberikan informasi sensitif negara ini telah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung dan melalui prosedur hukum,” tulis Mizan dalam laporannya yang dikutip oleh MPN Indonesia melalui Reuters pada Kamis (8/1).
Laporan juga menyebutkan bahwa Mossad merekrut Ardestani secara daring dan ia disebut sebagai “pasukan operasi khusus Israel”.
IRNA menambahkan bahwa proses hukum telah berjalan melalui pengadilan tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung. Akan tetapi, tidak ada keterangan lebih lanjut terkait waktu dan lokasi penahanan Ardestani.
Eksekusi ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel dan merupakan bagian dari rangkaian eksekusi terhadap warga Iran yang dituduh bekerja sama dengan intelijen asing.
Peningkatan Eksekusi di Iran
Sejak konfrontasi langsung antara Iran dan Israel pada Juni tahun lalu, pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga Iran yang dihukum karena spionase meningkat tajam.
Dalam beberapa bulan terakhir, Iran mengumumkan telah menangkap dan mengeksekusi sedikitnya 12 orang atas tuduhan serupa.
Pemerintah Iran menegaskan bahwa mereka yang dihukum adalah agen dari dinas intelijen musuh yang terlibat dalam aksi sabotase dan terorisme.
Iran juga memperketat hukum spionase sejak Oktober lalu. Undang-undang baru menyebut bahwa individu yang dinyatakan bersalah sebagai mata-mata untuk Israel atau Amerika Serikat akan dikenai hukuman penyitaan seluruh aset dan hukuman mati.
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang tidak menyebut negara tertentu dan tidak selalu menjatuhkan hukuman mati bagi pelanggaran spionase.
Organisasi hak asasi manusia dan negara-negara Barat mengkritik peningkatan penggunaan hukuman mati oleh Iran, terutama untuk kasus politik dan spionase.
Aktivis menilai banyak vonis didasarkan pada pengakuan yang dipaksakan dan persidangan yang digelar secara tertutup tanpa akses hukum independen.
Akan tetapi, Iran tetap mempertahankan posisinya bahwa langkah ini sebagai perlindungan terhadap ancaman eksternal yang dituduhkan berasal dari Israel.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
