Connect with us

Berita

Jadwal One Way Puncak Bogor saat Libur Isra Miraj 2026

Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) dan ganjil genap di Puncak, Bogor.

Logompn

Published

on

Jadwal one way puncak bogor saat libur isra miraj 2026
Jadwal One Way Puncak Bogor saat Libur Isra Miraj 2026 | Gambar: Ig/@infopuncak.bgr

Jawa Barat, MPN Indonesia 17 Januari 2026 - Satlantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) dan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang pada peringatan Isra Miraj 2026.

Penerapan kebijakan ini dilakukan mulai Kamis (15/1) hingga Minggu (18/1) untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan yang meningkat pada momen long weekend.

One way diberlakukan baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya, sementara sistem ganjil genap disesuaikan dengan tanggal kalender.

“Pada hari Kamis, Jumat, Sabtu & Minggu tanggal 15–18 Januari 2026, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap. Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas,” tulis unggahan akun Instagram resmi @satlantaspolresbogor.

Sistem One Way

Dikutip MPN Indonesia dari Instagram @satlantaspolresbogor.tmc, pada Jumat (16/1), jadwal one way arah naik (Jakarta ke Puncak) dimulai pada pukul 07.15 WIB dan 08.05 WIB.

Lalu lintas kembali diberlakukan dua arah pada pukul 11.50 WIB. Sementara itu, rekayasa one way arah turun (Puncak ke Jakarta) dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Pantauan di Simpang Gadog pada pukul 14.30 WIB menunjukkan bahwa sistem one way ke arah Jakarta masih diberlakukan.

Kendaraan dari arah Jakarta disekat sementara di dua titik masuk Jalan Raya Puncak, yakni KM 46 Tol Jagorawi dan depan SPBU Gadog di jalur arteri Ciawi.

Sementara itu, hari ini, Sabtu (17/1), polisi memberlakukan one way arah atas mulai pukul 08.00 WIB.

Aturan Ganji Genap

Sistem ganjil genap mengacu pada tanggal kalender dan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Baca Juga:  Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Bogor Meriah, Warga Antusias Padati Lapangan Sempur

Sebagai contoh, pada hari in, Sabtu (17/1), kendaraan dengan pelat ganjil diperbolehkan melintas.

Petugas memeriksa pelat nomor di pintu masuk kawasan Puncak dan akan memberikan sanksi putar balik bagi kendaraan yang tidak sesuai.

Kendati demikian, beberapa kendaraan dikecualikan dari kebijakan ini, yaitu:

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu negara asing
  • Kendaraan dinas TNI/Polri serta berpelat merah
  • Pemadam kebakaran dan ambulans
  • Angkutan umum dengan pelat kuning
  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan khusus penyandang disabilitas
  • Kendaraan bank atau pengisian ATM
  • Kendaraan warga yang berdomisili di ruas jalan nasional Ciawi–Puncak nomor 074 dan ruas Puncak–batas Kota Cianjur nomor 075

(AKM/NID/RAD)

Trending