Connect with us

Teknologi

Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Registrasi Wajib Verifikasi Wajah

Komdigi menetapkan regulasi baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM card melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Logompn

Published

on

Aturan baru komdigi soal sim card satu nik maksimal 3 nomor
Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Registrasi Wajib Verifikasi Wajah | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 25 Januari 2026 - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan regulasi baru terkait registrasi kartu seluler atau SIM card melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan ini mulai diberlakukan dengan tujuan utama mempersempit ruang penipuan digital, spam, serta kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas yang jelas.

Aturan baru ini menetapkan bahwa registrasi kartu seluler wajib menggunakan prinsip know your customer (KYC) secara akurat dan bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, Komdigi menerapkan aturan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan keabsahan identitas pengguna.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers di Davos, Swiss, Jumat (23/1).

Selain penggunaan data biometrik, pemerintah juga menetapkan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.

Pembatasan ini merupakan bagian dari upaya membatasi penyalahgunaan data dan peredaran kartu aktif ilegal.

Masyarakat Bisa Kendalikan Nomor atas Identitasnya

Komdigi menekankan bahwa kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif untuk mencegah peredaran nomor yang tidak memiliki identitas pemilik yang sah.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Sementara itu, warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal.

Pelanggan di bawah usia 17 tahun didaftarkan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.

“Bahwa setiap warga negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara warga negara asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah,” ujar Meutya.

Baca Juga:  Begini Klarifikasi Komdigi soal Gratis Ongkir Dibatasi

“Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga,” tambahnya.

Komdigi menegaskan bahwa registrasi berbasis biometrik, pembatasan jumlah nomor, serta kewajiban penyediaan fasilitas pengecekan nomor adalah fondasi penting untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan transparan.

Masyarakat kini dapat memeriksa seluruh nomor seluler yang terdaftar atas NIK masing-masing dan berhak meminta pemblokiran jika terdapat nomor yang tidak dikenali.

Soal Perlindungan Data Pengguna

Sebagai bagian dari upaya perlindungan data, pemerintah juga menetapkan bahwa operator wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan.

Ini termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

Komdigi juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar dengan NIK dan Kartu Keluarga, agar beralih ke sistem biometrik sesuai ketentuan terbaru.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending