Connect with us

Berita

KPK Ubah Batas Besaran Nominal Gratifikasi, Ini Rinciannya

KPK resmi menetapkan perubahan aturan mengenai batas besaran nominal gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Logompn

Published

on

Kpk ubah batas besaran nominal gratifikasi, ini rinciannya
KPK Ubah Batas Besaran Nominal Gratifikasi, Ini Rinciannya | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 30 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan perubahan aturan mengenai batas besaran nominal gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Perubahan ini diumumkan KPK melalui akun media sosial resminya, @official.kpk.

Dalam ketentuan baru ini, KPK mengatur kembali batas nominal gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Beberapa ketentuan dalam perkom sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019), perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk meningkatkan ketepatan substansi, kepatuhan, dan efisiensi, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1).

Nominal Batas Wajar Gratifikasi

Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dalam beberapa kategori. Berikut penyesuaiannya:

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama: sebelumnya maksimal Rp1.000.000 per pemberi, kini menjadi Rp1.500.000 per pemberi.
  • Pemberian dari sesama rekan kerja (selain uang): sebelumnya Rp200.000 per pemberi (total Rp1.000.000/tahun), kini naik menjadi Rp500.000 per pemberi (total Rp1.500.000/tahun).
  • Pemberian dari sesama rekan kerja (perpisahan, pensiun, dan ulang tahun): sebelumnya Rp300.000 per pemberi, namun kini ketentuan ini dihapus.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa pemberian dari keluarga inti hingga kerabat jauh (termasuk besan, keponakan, hingga ipar), sepanjang tidak ada konflik kepentingan, tidak wajib dilaporkan.

Ketentuan Baru soal Pelaporan Gratifikasi

Selain penyesuaian nominal, Perkom terbaru ini juga memuat beberapa perubahan administratif, di antaranya:

  • Laporan gratifikasi yang diterima lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan sebagai milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku. Dalam pasal tersebut disebutkan:
    • Gratifikasi senilai Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bukan suap menjadi tanggung jawab penerima.
    • Gratifikasi di bawah Rp10.000.000, pembuktian merupakan tanggung jawab penuntut umum.
  • Tindak lanjut pelaporan: sebelumnya, laporan yang tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan tidak ditindaklanjuti. Kini diperketat menjadi 20 hari kerja dari tanggal laporan.
  • Restrukturisasi kewenangan penandatanganan SK: sebelumnya berdasarkan nilai barang, kini diubah menjadi berdasarkan tingkat jabatan pelapor.
Baca Juga:  Pertamina Bantah Oplos Pertamax: Hanya Tambah Aditif dan Pewarna

Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Dalam regulasi baru ini, terdapat tujuh tugas utama Unit Pengendalian Gratifikasi:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Memelihara barang titipan hingga statusnya ditentukan.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan komisi.
  4. Melaksanakan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong instansi menyusun ketentuan internal.
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan aturan pengendalian gratifikasi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending