Connect with us

Berita

Pemerintah bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS 23 Juta Peserta

BPJS Kesehatan siapkan sistem IT dan regulasi untuk hapus piutang iuran 23 juta peserta JKN.

Logompn

Published

on

Pemerintah bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS 23 Juta Peserta
Pemerintah bakal Hapus Tunggakan Iuran BPJS 23 Juta Peserta. Gambar: YouTube/DPR RI

MPN Indonesia 13 Februari 2026 - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi 23 juta peserta, dengan total nilai mencapai Rp14,12 triliun.

Skema ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang hingga kini masih menunggu keputusan akhir dari Prabowo Subianto.

Rencana ini diumumkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat rapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, (11/2).

Ali Ghufron menjelaskan, penghapusan ini akan dibagi dalam dua kategori. Pertama, penghapusan satu kali bagi peserta nonaktif. Kedua, penghapusan utang secara permanen bagi peserta yang telah meninggal dunia.

“Jadi ini yang menunggak. Nah, itu nanti dibagi dua sebetulnya,” ujar Ghufron, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube DPR RI pada Jumat, (13/2).

Skema penghapusan tunggakan berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran (PBI JK), PBPU yang beralih menjadi peserta PBPU Pemda, serta PBPU nonaktif kelas 3.

“Ini akhirnya kita hapus kalau dia menunggak iuran,” tambah Ghufron.

Persiapan Pelaksanaan dan Skema Penghapusan

Pelaksanaan kebijakan ini belum dapat dilakukan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden sebagai dasar hukum.

BPJS Kesehatan telah menyiapkan enam langkah sebagai bagian dari kesiapan internal:

  • Menyusun draft peraturan direksi tentang penghapusan piutang iuran
  • Mengembangkan website untuk pengecekan penghapusan piutang iuran
  • Mengembangkan sistem IT penghapusan piutang iuran (koneksi sistem iuran dengan seluruh kanal perbankan dan non-perbankan)
  • Menyusun alur layanan peserta penghapusan piutang iuran di KC dan kanal layanan lainnya
  • Menyusun strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang iuran
  • Mengembangkan sistem pengajuan dan penghapusan piutang iuran untuk ketegori tertentu
Baca Juga:  Dedi Mulyadi Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar hingga 30 Juni 2025

Ghufron juga menyatakan pengembangan sistem layanan termasuk penyusunan alur layanan peserta dan strategi komunikasi turut dilakukan.

“Pengembangan sistem pengajuan penghapusan piutang iuran untuk kategori tertentu. Penyusunan strategi sosialisasi dan komunikasi penghapusan piutang,” ungkapnya saat RDP dengan Komisi IX DPR.

Syarat dan Ketentuan Penghapusan

Penghapusan tunggakan dilakukan secara otomatis tanpa syarat pembayaran bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang masuk dalam kategori desil 1–4.

“Jadi untuk yang miskin dan tidak mampu terutama desilnya tentunya di bawah 4. Nah itu bisa otomatis,” tegas Ghufron.

Sementara bagi peserta di luar kategori tersebut, penghapusan tidak dilakukan secara otomatis. Peserta diwajibkan mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran terlebih dahulu.

“Sedangkan di luar fakir miskin, dan di luar orang tidak mampu, dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran,” jelasnya.

Khusus untuk peserta yang telah meninggal dunia atau memiliki data ganda, penghapusan tunggakan juga dilakukan secara otomatis.

Rasionalisasi Kebijakan dan Pengingat Untuk Peserta Aktif

Kebijakan kesehatan ini dirancang sebagai respons atas meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif akibat ketidakmampuan membayar tunggakan.

Dari total 282,73 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tingkat keaktifan saat ini hanya 81,45%.

“Banyak peserta nonaktif itu karena menunggak iuran lalu mau dihapuskan,” kata Ghufron.

“Dulu terdapat peserta yang mampu membayar iuran bulanan itu mampu. Namun, tidak mampu untuk membayar akumulasi tunggakan,” jelas Ghufron.

Meski demikian, kebijakan pemerintah ini bersifat satu kali dan tidak akan diulang.

Pemerintah menekankan pentingnya komitmen pembayaran rutin setelah tunggakan diputihkan.

“Intinya adalah sekali saja, jangan sampai orang yang mampu wah besok nunggak paling diputihkan lagi, itu enggak, hanya sekali rencana kebijakan itu, sekali saja,” tegas Ghufron.

Baca Juga:  Pramono Anung Siapkan Ruang Pelatihan bagi Pendatang Baru

(AKM/NID/RAD)

Trending