Connect with us

Berita

Benarkah Jualan Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena Pidana UU Tipikor?

Benarkah pedagang pecel lele bisa dijerat pasal pidana UU Tipikor? Ini penjelasan lengkapnya.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 23t171140.070
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (18/06) | Gambar: Humas MK

MPN Indonesia 23 Juni 2025 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Rabu (18/6).

Dalam perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 itu, pemohon menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor karena dianggap multitafsir.

Dalam sidang ini, pemohon menghadirkan Ahli hukum sekaligus mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, Chandra M Hamzah.

Pedagang Pecel Lele Bisa Dijerat Pidana karena Pasal Ambigu

Chandra menyebut bahwa rumusan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor membuka ruang interpretasi yang berbahaya.

Ia menilai dua pasal tersebut bersifat ambigu. Ia mencontohkan, bahkan seorang penjual pecel lele di trotoar bisa dikenakan pidana karena pasal tersebut.

Pasalnya, penjual lele merupakan “setiap orang” yang melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang semestinya digunakan oleh pejalan kaki.

Selain itu, mereka juga bisa dianggap merugikan keuangan negara karena memenuhi unsur “memperkaya diri sendiri” dengan merusak fasilitas negara yang seharusnya diperuntukan untuk pejalan kaki.

“Penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi MK.

Saran Perubahan Pasal

Chandra juga menyoroti Pasal 3 UU Tipikor yang menggunakan frasa “setiap orang”.

Ia menilai rumusan tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang seharusnya menyasar penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Ia mengusulkan agar Pasal 3 direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 dari Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC), yaitu dengan mengganti frasa “setiap orang” menjadi “pegawai negeri” dan “penyelenggara negara”.

Baca Juga:  Warga Jakarta Gugat Uji Materi UU ke MK, Minta Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama

“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” kata Chandra.

“Kemudian yang kedua, merevisi Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan mengganti, menyesuaikan dengan Article 19 UNCAC yang sudah kita jadikan norma, ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending