Berita
Pemerintah Resmi Tetapkan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Berlaku untuk Pekerja/Buruh Baru
Pemprov Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5,39 juta, naik Rp 329.380 dari tahun sebelumnya. Berikut penjelasannya!
MPN Indonesia 12 Desember 2024 - Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
UMP Jakarta Naik Menjadi Rp5.396.761
Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa UMP Jakarta yang sebelumnya sebesar Rp5.067.381 pada 2024 akan naik sebesar Rp329.380, sehingga menjadi Rp5.396.761 pada 2025.
Penetapan kenaikan ini dilakukan dengan menggunakan formula yang diatur dalam Permenaker tersebut.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkap Teguh dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (11/12).
Kebijakan kenaikan UMP ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Teguh menegaskan bahwa langkah tersebut telah melalui pembahasan intensif dengan Dewan Pengupahan Provinsi.
Kebijakan yang Selaras dengan Arahan Nasional
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelumnya telah mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen sebagai pedoman bagi provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
UMP yang ditetapkan di tiap daerah juga akan menjadi dasar dalam menentukan upah minimum sektoral.
Pemerintah menargetkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota menetapkan upah minimum mereka sebelum Rabu, 25 Desember 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan pekerja sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional yang menitikberatkan pada penguatan daya beli masyarakat.
Proses Penetapan UMP 2025
Penetapan UMP Jakarta 2025 melewati berbagai tahapan, termasuk rapat Dewan Pengupahan yang digelar Pemprov DKI Jakarta.
Setelah angka kenaikan UMP disepakati, Teguh Setyabudi mengesahkannya untuk mulai berlaku efektif pada Januari 2025.
Teguh juga menyebutkan bahwa penetapan UMP telah disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi ekonomi lokal.
“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” tambahnya.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
