Ekonomi
PPATK Kembali Buka Blokir Akun yang Nganggur 3 Bulan
PPATK mengumumkan lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir telah diaktifkan kembali hingga Kamis (31/7).
MPN Indonesia 31 Juli 2025 - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir telah diaktifkan kembali hingga Kamis (31/7).
Proses reaktivasi ini menjadi langkah terbaru setelah sebelumnya kebijakan pemblokiran ini menuai protes dari kalangan masyarakat.
“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan, Kamis (31/7).
Lebih lanjut, Natsir Kongah menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu panik terhadap proses ini. Ia menjelaskan bahwa pembukaan rekening berjalan secara bertahap dan berkelanjutan.
“(Pembukaan rekening dormant) terus dilakukan dan berproses,” tuturnya.
PPATK Sebut Dana Nasabah Tetap Aman
Selain mengumumkan bahwa proses reaktivasi rekening sedang dilakukan secara bertahap, Natsir juga menegaskan bahwa dana dalam rekening dormant yang diblokir tetap aman.
“Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” kata Natsir.
Selaras dengan hal tersebut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa rekening akan diblokir jika dinyatakan tidak aktif selama lebih dari lima tahun atau termasuk dalam kategori sangat berisiko, seperti dugaan keterlibatan dalam tindak pidana termasuk judi daring (judol).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah PPATK dalam menjaga keamanan sistem keuangan nasional dan memberikan perlindungan terhadap dana milik nasabah.
“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala?” katanya.
Proses Reaktivasi Rekening
Untuk mengaktifkan kembali rekening yang telah diblokir, masyarakat perlu mengikuti beberapa tahapan berikut:
- Mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara rekening.
- Mengunjungi bank tempat rekening dibuka untuk melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) atau profiling ulang.
- Membawa dokumen pendukung, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Buku tabungan,
- Bukti pengisian formulir keberatan,
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
Setelah seluruh tahapan dilakukan, PPATK akan melakukan pemeriksaan dan sinkronisasi data. Jika seluruh prosedur terpenuhi, pihak perbankan akan melakukan reaktivasi rekening seperti yang disampaikan Natsir.
“Pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Untuk bantuan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PPATK melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke [email protected].
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
