Connect with us

Berita

ICW Ungkap Telah Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud sejak 2021

ICW mengungkap mereka telah mencium dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud sejak 2021.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 10t095723.749
ICW Ungkap Telah Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud sejak 2021 | Gambar: Ilustrasi AI by MPN Indonesia/Dinda

MPN Indonesia 10 Juni 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa mereka telah mencium dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sejak 2021.

Investigasi awal dilakukan bersama Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia terhadap proses pengadaan laptop dengan anggaran sebesar Rp9,9 triliun yang berlangsung pada 2020-2022.

“Meski belum jelas mengenai modus, tersangka, ataupun kerugian negara, ICW dan KOPEL Indonesia sejak 2021 telah mengendus adanya kejanggalan dalam pengadaan ini,” kata ICW dan KOPEL dalam siaran persnya, dikutip MPN Indonesia dari laman ICW, Selasa (10/6).

“Kami saat itu mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 tersebut,” imbuhnya.

Temuan ICW

Pada kajian yang dilakukan, ICW dan KOPEL menemukan kejanggalan di berbagai tahapan perencanaan serta penentuan spesifikasi laptop yang diadakan.

ICW menyoroti bahwa pengadaan ini dipaksakan oleh Kemendikbud yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim.

Pasalnya sudah ada temuan dari tim teknis internal yang menyatakan bahwa sistem operasi Chrome OS tidak sesuai untuk program digitalisasi pendidikan di daerah dengan akses internet terbatas.

“Kejanggalan demi kejanggalan pada tahap perencanaan dan penentuan spesifikasi memperbesar pertanyaan kami mengenai alasan di balik Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim seolah memaksakan pengadaan Chromebook tetap dilakukan,” tulis ICW.

Lebih lanjut, ICW menilai bahwa pengadaan laptop jenis Chromebook sangat rentan terhadap berbagai modus korupsi, mulai dari mark up harga, penerimaan kick back dari penyedia barang, hingga pungutan liar dalam proses distribusi.

“Pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan dan terkesan dipaksakan kerap berangkat dari adanya permufakatan jahat dan berujung pada korupsi berbagai modus,” tegas ICW.

Baca Juga:  Bupati Klaten Hamenang Kena OTT KPK, Tong Biru Diduga Tempat Simpan Uang Ikut Disita

Indikasi Pelaku Selain Staf Khusus

Kejaksaan Agung RI saat ini masih dalam proses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbud periode 2020-2022.

ICW pun menyatakan dukungannya terhadap penyidikan Kejagung. Namun ia mengatakan ada indikasi keterlibatan pihak lain selain staf khusus.

“Namun, kami meragukan bahwa pihak yang potensial terlibat dalam kasus ini hanya berpusat pada staf khusus menteri,” ujar ICW.

Pasalnya, kata ICW, staf khusus tidak memiliki wewenang langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. 

Selain itu, pengadaan laptop merupakan program unggulan Nadiem Makarim saat itu karena nilai anggaran yang sangat besar.

Oleh sebab itu, seharusnya Nadiem Makarim memperkuat pengawasan internal agar pengadaan tidak terjerumus pada korupsi.

“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dalam rangka menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim,” tegas ICW.

(AKM/NID/RAD)

Trending