Berita
Menkum Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Musik, Termasuk dari Spotify dan YouTube
Kemenkum tegaskan semua pelaku usaha wajib bayar royalti musik, meski sudah langganan Spotify atau YouTube. Ini penjelasan lengkap dari DJKI.
MPN Indonesia 1 Agustus 2025 - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial wajib membayar royalti.
Ketentuan ini berlaku baik untuk musik lokal maupun mancanegara, termasuk yang diputar dari platform digital seperti Spotify dan YouTube.
Ia menekankan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar (lokal), itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” ujar Menkum Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7).
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengusulkan di forum WIPO di Jenewa agar platform internasional turut membayar royalti atas musik Indonesia.
Langganan Digital Tidak Berlaku untuk Komersial
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menambahkan bahwa meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music, kewajiban royalti tetap berlaku.
Hal ini karena langganan tersebut bersifat personal dan tidak mencakup hak pemutaran di ruang usaha untuk kepentingan komersial.
Penjelasan Mekanisme dan Penegakan Royalti
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa pemutaran musik di tempat usaha memerlukan lisensi tambahan.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ungkapnya, Senin (28/7).
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Skema ini dirancang agar pelaku usaha tidak perlu mengurus lisensi dari tiap pencipta secara individual.
Dampak Menghindari Royalti dan Alternatif Musik
Agung juga menyoroti fenomena pelaku usaha yang memilih menghentikan pemutaran lagu Indonesia untuk menghindari kewajiban royalti.
Menurutnya, tindakan ini justru merugikan banyak pihak.
“Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua musik instrumental atau yang dilabeli “no copyright” bebas dari perlindungan hak cipta.
Oleh karena itu, pelaku usaha diminta melakukan verifikasi sebelum menggunakan musik, baik lokal maupun asing.
Berikut beberapa solusi alternatif untuk pelaku usaha:
- Menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free)
- Memutar musik berlisensi Creative Commons untuk tujuan komersial
- Menggunakan ciptaan sendiri
- Memutar suara alam atau ambience
- Bekerja sama dengan musisi independen yang memberikan izin tanpa biaya
UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Royalti
DJKI menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tidak diberlakukan sama rata, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penentuan tarif didasarkan pada klasifikasi usaha, luas ruang, kapasitas pengunjung, dan tingkat pemanfaatan musik. UMKM dapat mengajukan keringanan melalui sistem digital LMKN.
“Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” jelas Agung.
Aturan Hukum Jika Terjadi Pelanggaran
DJKI menekankan bahwa pelanggaran atas kewajiban royalti diatur dalam Pasal 95 Ayat 4 Undang-Undang Hak Cipta, yang mewajibkan proses mediasi terlebih dahulu sebelum berlanjut ke jalur hukum.
Agung menegaskan bahwa perlindungan hak cipta adalah bentuk apresiasi terhadap kerja keras para pencipta musik.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
