Connect with us

Berita

MK Tegaskan Pemerintah Tak Punya Wewenang Awasi Etika Dokter dan Nakes

MK menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan etika dan disiplin profesi nakes.

Logompn

Published

on

MK Tegaskan Kolegium Nakes dan Kedokteran sebagai Lembaga Independen Tanpa Campur Tangan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo | Gambar: YouTube/Mahkamah Konstitusi

MPN Indonesia 1 Februari 2026 - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes).

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam Putusan Nomor 111/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1).

Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Djohansjah Marzoeki, dokter sekaligus Guru Besar Emeritus Ilmu Kedokteran Bedah Plastik Universitas Airlangga.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan sejumlah pasal dan frasa dalam UU Kesehatan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal-pasal yang diuji meliputi Pasal 451, Pasal 272 ayat (2), Pasal 1 angka 26, Pasal 272 ayat (5), serta Pasal 421 ayat (2) huruf b.

Pokok persoalan dalam permohonan itu berkaitan dengan penempatan kolegium kedokteran sebagai alat kelengkapan konsil serta kewenangan pemerintah dalam mengawasi etika dan disiplin profesi di bidang kedokteran dan tenaga kesehatan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa pengawasan yang dimaksud dalam norma Pasal 421 UU Kesehatan merupakan langkah preventif untuk mencegah ketidaktaatan terhadap standar etika dan disiplin profesi yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Namun, MK menilai pengawasan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Menurut Ridwan, pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan seharusnya disusun dan dijalankan oleh konsil dan/atau kolegium.

“Oleh karena itu, sepanjang menyangkut pengawasan terhadap etika dan disiplin profesi, karena berkaitan dengan profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, tidak dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Ridwan.

Baca Juga:  Pengesahan RKUHAP Tuntas, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset

MK berpandangan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi tenaga medis dan nakes dilakukan oleh organ khusus yang dibentuk oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Pembentukan organ tersebut harus melibatkan berbagai unsur, yakni kolegium, majelis disiplin profesi, perwakilan pemerintah, organisasi masyarakat terkait, akademisi, dan/atau pakar.

Ridwan menyebutkan penegasan tersebut sejalan dengan salah satu peran konsil dalam melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan.

(AKM/NID/RAD)

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga6 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita25 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita32 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita57 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi1 hour ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal1 hour ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga4 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

Trending