Connect with us

Berita

Pemerintah Wacanakan War Tiket Haji, Jemaah Tak Perlu Antre Lagi

Wacana war tiket haji muncul sebagai solusi antrean yang hingga puluhan tahun. Ini penjelasan dari Kemenhaj.

Logompn

Published

on

Pemerintah Wacanakan War Tiket Haji, Jemaah Tak Perlu Antre Lagi
Pemerintah Wacanakan War Tiket Haji, Jemaah Tak Perlu Antre Lagi. Gambar: Dok. Kemenhaj

MPN Indonesia 11 April 2026 - Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan sistem war tiket haji untuk mengatasi antrean panjang keberangkatan haji di Indonesia.

Gagasan ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah yang digelar di Tangerang, Banten, pada Rabu (8/4).

Skema ini memungkinkan calon jemaah memperoleh tiket haji melalui pendaftaran langsung tanpa harus menunggu dalam daftar antrean bertahun-tahun, seiring upaya pemerintah mempercepat waktu tunggu yang saat ini bisa mencapai puluhan tahun.

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji, terutama pemikiran dari wamen saya yang sangat progresif itu muncul. Apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH,” ujar Irfan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Kementerian Haji dan Umrah RI pada Sabtu (11/4).

Ia menambahkan bahwa pada masa tersebut, pemerintah mengumumkan biaya dan kuota, lalu masyarakat yang mampu secara finansial dan fisik dapat langsung mendaftar dan berangkat.

Wacana ini juga merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta reformasi penyelenggaraan haji agar masa tunggu semakin singkat.

“Kita sekarang berjuang dan Alhamdulillah kita dapat laporan antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026, antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” ujar Prabowo dalam rapat kerja Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Rabu (8/4).

Latar Belakang dan Mekanisme War Tiket Haji

Dalam skema yang sedang dikaji, pemerintah akan mengumumkan biaya penyelenggaraan ibadah haji serta kuota yang tersedia setiap tahun, kemudian membuka pendaftaran dalam periode tertentu.

Baca Juga:  Mendagri Minta Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Calon jemaah yang berhasil melunasi biaya lebih dahulu akan memperoleh kursi keberangkatan pada tahun yang sama.

“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam ‘war tiket’,” jelas Irfan.

Ia menegaskan bahwa gagasan ini masih berupa wacana dan memerlukan kajian mendalam sebelum diputuskan.

“Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan. Tapi sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” pungkas Irfan.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa ide ini muncul dari arahan Presiden untuk mencari solusi konkret atas antrean panjang yang saat ini mencapai sekitar 5,7 juta calon jemaah.

“Sekarang itu Presiden berkeinginan supaya, coba kalian pikirkan bagaimana caranya haji tidak ngantre. Nah itu yang sedang kami formulasikan,” terang Dahnil dalam keterangannya, Kamis (9/4).

Menurutnya, panjangnya antrean berkaitan dengan meningkatnya jumlah pendaftar seiring berkembangnya pengelolaan dana haji.

Dahnil juga menjelaskan bahwa dalam konsep war tiket haji, kuota yang diberikan Arab Saudi akan langsung ditawarkan kepada masyarakat tanpa melalui daftar tunggu panjang.

“Makanya kan tadi malam misalnya Pak Menteri, kita sedang berpikir bagaimana supaya gak ngantri itu kayak model war tiket. Jadi kita dikasih kuota oleh Saudi Arabia 200 ribu, nah kemudian itu kita tetapkan harganya berapa, kemudian nanti gak perlu ngantre,” ujarnya.

Kondisi Antrean Haji dan Kebijakan Pemerintah

Sistem antrean haji di Indonesia mulai diterapkan pada 2008 karena tingginya minat masyarakat yang melampaui kuota tahunan dari Arab Saudi.

BPKH kemudian dibentuk pada 2017 untuk mengelola dana haji secara terpisah dari Kementerian Agama.

Baca Juga:  Seskab Teddy: Insentif Guru Honorer Baru Naik di Era Prabowo

Saat ini, masa tunggu keberangkatan bervariasi di berbagai daerah, sebelumnya mencapai hingga 47–48 tahun, namun mulai 2026 diseragamkan menjadi maksimal 26 tahun sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.

Selain wacana tiket haji berbasis pendaftaran langsung, pemerintah juga menempuh langkah jangka pendek dengan menyeragamkan masa tunggu nasional melalui revisi regulasi.

“Jangka pendeknya, lama antrean di seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ada yang 48 tahun, ada yang 19 tahun. Kita ingin semuanya seragam,” tutur Dahnil.

(AKM/NID/RAD)

Trending