Connect with us

Berita

Pengamat Ingatkan Risiko Inefisiensi dalam Kenaikan Anggaran Kementerian

Program Manager INFID, Abdul Waidl ingatkan risiko inefisiensi kenaikan anggaran kementerian dan lembaga kabinet Prabowo.

Logompn

Published

on

Pengamat ingatkan risiko inefisiensi dalam kenaikan anggaran kementerian
Pengamat Ingatkan Risiko Inefisiensi Kenaikan Anggaran Kementerian | Gambar: DPR RI

MPN Indonesia 14 Juli 2025 - Sejumlah kementerian dan lembaga negara kompak ajukan tambahan anggaran saat rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kmenterian/Lembaga (RKA-K/L) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

Menanggapi persoalan ini, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengingatkan adanya potensi inefisiensi dalam kenaikan anggaran kementerian pada APBN 2025, terutama di tengah masa transisi pemerintahan menuju kabinet Presiden Prabowo Subianto sejak Oktober 2024.

“Transisi politik dapat memicu risiko inefisiensi, terutama dengan kabinet yang besar, yaitu 48 kementerian dan 56 wakil menteri, yang membutuhkan anggaran operasional signifikan,” ujar Program Manager INFID, Abdul Waidl saat dihubungi MPN Indonesia melalui surat elektronik, Kamis (10/7).

Abdul juga menyatakan bahwa walaupun kenaikan anggaran ditujukan untuk mendukung program strategis nasional, proses alokasi ini tetap perlu dievaluasi secara ketat.

“Tren kenaikan anggaran kementerian di tengah transisi politik, seperti pada periode pemerintahan Prabowo Subianto yang dimulai Oktober 2024, harus dievaluasi berdasarkan kebutuhan nasional, efisiensi, dan akuntabilitas,” katanya.

Tantangan Transparansi dan Pengawasan Publik

Dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp3.621 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi utama mencakup:

  • Rp71 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG)
  • Rp3,4 triliun untuk pemeriksaan kesehatan gratis
  • Rp1,8 triliun untuk pembangunan rumah sakit

Abdul menyatakan bahwa skala anggaran tersebut memerlukan pengawasan intensif agar tidak mengulangi praktik inefisiensi anggaran sebelumnya, seperti yang terjadi pada APBN 2023, di mana Rp612,2 triliun untuk pendidikan sebagian besar digunakan untuk belanja rutin seperti tunjangan guru.

“Tanpa pengawasan ketat, kenaikan anggaran dapat mengulang pola inefisiensi, seperti serapan rendah atau alokasi yang tidak tepat sasaran,” tegas Abdul.

Baca Juga:  Ditantang Dedi Mulyadi Buktikan Dana Rp4,1 T, Purbaya: Kemungkinan Besar Anak Buahnya juga Ngibulin Dia Loh

Menurutnya, pengawasan terhadap anggaran kementerian di Indonesia saat ini telah didukung oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai inisiatif digital seperti portal data APBN dan e-budgeting.

Namun, kapasitas publik dalam memanfaatkan data tersebut masih terbatas oleh beberapa kendala.

“UU ini mewajibkan kementerian untuk menyediakan informasi anggaran yang dapat diakses masyarakat. Namun, pengawasan publik masih menghadapi kendala. Pertama, kapasitas masyarakat untuk menganalisis dokumen anggaran. Kedua, meskipun data perencanaan anggaran tersedia, informasi pelaksanaan anggaran sering kali kurang rinci. Ketiga, partisipasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sering bersifat formalitas, kurang melibatkan kelompok marginal,” tuturnya.

Selain masalah inefisiensi, Abdul juga menyoroti bahwa tambahan anggaran kementerian dalam APBN 2025 berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan politik, seperti pembiayaan proyek-proyek yang tidak mendesak.

“Perbaikan sistem penganggaran harus fokus pada pengurangan belanja rutin, peningkatan transparansi, dan penguatan pengawasan,” ungkapnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending