Connect with us

Berita

Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK

Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Logompn

Published

on

Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 17 Mei 2026 - Advokat Moratua Silaban mengajukan uji materi Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai pengaturan mengenai kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga menciptakan pembagian peran yang kaku dalam pernikahan.

Permohonan tersebut diajukan terhadap ketentuan yang mengatur suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengelola urusan rumah tangga.

Dalam ketentuan yang diuji, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.

Sementara Pasal 34 ayat (2) menyebutkan, “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.

Menurut Moratua, ketentuan itu bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang dibangun atas prinsip kemitraan.

Minta Perubahan Makna

Permohonan yang diajukan Moratua Silaban berfokus pada perubahan pemaknaan terhadap Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan.

Dalam permohonannya, dia meminta agar ketentuan tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Suami dan Istri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”

Pernah Alami Konflik

Dalam permohonannya, Moratua mengaku pernah mengalami konflik rumah tangga akibat penerapan norma tersebut.

Dia menyebut harus menanggung beban finansial yang dianggap tidak proporsional hingga berujung pada sengketa wanprestasi dan gugatan perceraian.

Baca Juga:  Haris Azhar Kritisi Tim 12 Pembentukan RKUHAP yang Diisi Hakim, Jaksa, hingga Polisi

Selain itu, pemohon menyatakan hak konstitusionalnya terkait perlindungan harta benda turut terganggu setelah barang-barang berharganya disebut diambil secara sepihak oleh pihak istri.

“Dugaan tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Moratua dalam persidangan.

MK Minta Argumentasi Diperkuat

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi hukum dalam permohonannya.

Menurut Daniel, permintaan perubahan pemaknaan norma harus dibangun dengan dasar argumentasi yang kuat.

Sebelum sidang ditutup, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending