Berita
Polres Aceh Timur Tangkap Tiga Pelaku Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Polres Aceh Timur berhasil menangkap tiga tersangka penyelundupan pengungsi Rohingya, termasuk WNA Myanmar.
Aceh, MPN Indonesia 6 November 2024 - Tim gabungan dari Polres Aceh Timur dan Polda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya yang tiba di Kabupaten Aceh Timur.
Ketiga tersangka, termasuk seorang warga negara asing asal Myanmar, diduga terlibat dalam operasi penyelundupan yang membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh menuju Indonesia pada akhir Oktober 2024.
Identitas dan Peran Tersangka dalam Penyelundupan
Dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Aceh Timur pada Selasa (5/11), Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengungkap identitas ketiga tersangka.
Mereka adalah IS (38) dan AY (64), warga Aceh Timur, serta MH (41), warga negara Myanmar.
Masing-masing memiliki peran berbeda dalam proses penyelundupan pengungsi Rohingya.
Tersangka MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa pengungsi Rohingya dari perairan Bangladesh menuju Indonesia.
Setibanya di perairan Aceh, IS bertugas menjemput para pengungsi di sekitar wilayah Padang Tiji, Kabupaten Pidie.
Sementara itu, AY merupakan pemilik kapal yang digunakan dalam proses penjemputan tersebut.
Para pengungsi Rohingya kemudian dibawa ke pantai di Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Kamis (31/10).
Dalam perjalanan tersebut, enam pengungsi dilaporkan meninggal dunia akibat kondisi tidak aman dan minimnya fasilitas di kapal yang digunakan.
Terungkapnya Jaringan Penyelundupan Pengungsi Rohingya
Kasus ini terungkap melalui penyelidikan mendalam oleh Polres Aceh Timur.
Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengungkap bahwa IS, yang juga dikenal dengan alias Wanda, diduga sebagai penyelundup utama dalam jaringan ini.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, polisi menelusuri keberadaan IS dan mengidentifikasi jaringan penyelundupan yang beroperasi di wilayah Aceh.
Setelah mengidentifikasi keterlibatan IS, pihak kepolisian berhasil mengungkap jaringan yang diduga memfasilitasi kedatangan pengungsi Rohingya melalui perairan Aceh.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian Indonesia dalam menangani masalah penyelundupan manusia yang melibatkan pengungsi Rohingya yang mencari perlindungan di berbagai negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Ketiga tersangka kini menghadapi ancaman hukum berat atas keterlibatan mereka dalam penyelundupan pengungsi Rohingya.
Mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyelundupan manusia.
Selain itu, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman bagi ketiga pelaku ini berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
