Berita
PRT di DPR Nangis Bahagia usai RUU PPRT Disahkan: Terima Kasih Ya Allah
DPR RI resmi mengesahkan UU PPRT. Tangis bahagia ART pecah setelah perjuangan panjang.
MPN Indonesia 22 April 2026 - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4), disambut tangis bahagia para PRT atau pekerja rumah tangga yang hadir langsung dalam sidang tersebut.
RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang sekitar pukul 11.30 WIB setelah mendapatkan persetujuan mayoritas anggota dewan.
Momen ini menjadi tonggak baru dalam hukum dan perundang-undangan terkait perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia, setelah melalui proses panjang pembahasan dan advokasi selama bertahun-tahun.
Suasana haru terlihat di balkon ruang rapat paripurna ketika ketukan palu sidang menandai sahnya UU PPRT.
Salah satu pekerja rumah tangga yang hadir, Suranti (55), tidak kuasa menahan tangisnya.
Ia mengaku telah memperjuangkan pengesahan undang-undang ini sejak lama dengan ikut turun ke jalan dan mengikuti berbagai aksi.
“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan,” kata Suranti di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4).
“Saya kemungkinan dari tahun 2015 (menjadi PRT). Saya salut dah kemarin juga pernah masuk di sini dengan Pak Aditya. Saya naik ke atas. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya,” ungkapnya.
Suranti juga menyampaikan rasa syukurnya atas pengesahan tersebut.
“Makasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, makasih banyak,” ujar Suranti.
Proses Pengesahan di RUU PPRT
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Rapat tersebut dihadiri 314 anggota DPR dari total 578 anggota yang berasal dari seluruh fraksi.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan laporan terkait proses pembahasan rancangan tersebut.
Ia menjelaskan pembahasan dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik yang luas.
Baleg telah meminta masukan dari 32 pemangku kepentingan, termasuk Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta akademisi dari berbagai universitas.
“Agar RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan,” ujar Bob Hasan, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen pada Rabu (22/4).
Perjuangan 22 Tahun Jala PRT
Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai hasil perjuangan panjang selama 22 tahun.
Ia menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong lahirnya perlindungan pekerja rumah tangga melalui jalur hukum dan perundang-undangan.
“Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar, yang memajukan perekonomian nasional,” ujar Lita dalam keterangannya.
Ia juga menekankan bahwa pengesahan undang-undang ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini serta menjelang Hari Buruh.
“Jadi ini hari yang disyukuri di Hari Kartini, momentum untuk PRT-PRT yang selama ini Kartini-Kartini bekerja di belakang layar, dan momentum Hari Buruh karena PRT bagian dari pekerja,” jelasnya.
Meski demikian, Lita menyatakan langkah selanjutnya adalah mengawal pembentukan peraturan pemerintah sebagai aturan turunan untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif.
“Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi Undang-Undang ini,” sebut Lita.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
