Connect with us

Berita

Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada 27-29 Januari 2025.

Actress 1299250

Published

on

Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan pada 27 29 Januari
Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan pada 27-29 Januari 2025. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 22 Januari 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengumumkan bahwa sistem ganjil genap tidak akan diberlakukan di wilayah Jakarta pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari peringatan dua hari besar, yaitu Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa peniadaan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur panjang yang jatuh pada pekan tersebut.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

“Peniadaan ini adalah bagian dari upaya memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman selama libur panjang tanpa terganggu pembatasan lalu lintas,” ujar Syafrin dalam keterangan tertulis pada Senin (20/1).

Jadwal Libur Panjang

Libur panjang ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Secara rinci, tanggal merah pada 27 Januari 2025 memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, sedangkan tanggal 28-29 Januari 2025 merupakan libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Imbauan Dishub DKI Jakarta

Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Syafrin mendorong pengguna jalan untuk merencanakan perjalanan mereka dengan bijak dan mempertimbangkan penggunaan transportasi umum guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.

Baca Juga:  Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada 6 dan 9 Juni 2025

“Mari manfaatkan momentum libur ini dengan bijak dan terus mendukung terciptanya suasana lalu lintas yang nyaman dan aman bagi semua,” tambahnya.

Ketentuan Ganjil Genap

Sebelumnya, sistem ganjil genap di Jakarta berlaku pada dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-20.00 WIB pada sore hingga malam hari.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ini, sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 dapat dikenakan, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Penegasan Aturan

Dalam pengumuman yang dirilis Dishub pada Sabtu (18/1/2025), disebutkan bahwa peniadaan ganjil genap ini sepenuhnya merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Aturan tersebut telah mengatur bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional, akhir pekan, dan hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Dishub juga kembali menegaskan pentingnya mematuhi rambu lalu lintas selama libur panjang ini, agar keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

Trending