Connect with us

Berita

Hati-Hati, Merokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025 Dapat Sanksi Rp7,5 Juta

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan larangan merokok di kawasan Malioboro mulai 2025. Pelanggar bisa didenda hingga Rp7,5 juta.

Actress 1299250

Published

on

Hati Hati, Merokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025 Dapat Sanksi Rp7,5 Juta
Hati-Hati, Merokok di Kawasan Malioboro Mulai 2025 Dapat Sanksi Rp7,5 Juta. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 15 Januari 2025 - Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai menerapkan aturan tegas mengenai larangan merokok di kawasan Malioboro pada tahun 2025.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang menetapkan sanksi berupa denda hingga Rp7,5 juta bagi pelanggar.

Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan di kawasan wisata unggulan tersebut.

Penegakan Aturan Larangan Merokok

Sanksi akan diberlakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa penegakan aturan ini dilakukan setelah sosialisasi intensif kepada masyarakat selama beberapa tahun terakhir.

“Kami telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Namun, mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujar Ahmad.

Selain sosialisasi kepada masyarakat umum, Satpol PP juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) serta UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya untuk memberikan edukasi tambahan kepada para pelaku jasa pariwisata di Malioboro, seperti pengemudi becak dan andong.

Langkah ini bertujuan agar seluruh pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Fasilitas untuk Merokok yang Disediakan

Meski aturan ini bersifat ketat, pemerintah tetap menyediakan fasilitas khusus bagi pengunjung yang merokok.

Beberapa lokasi yang disiapkan meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali, area di utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Siswa SD-SMA Dapat Layanan Cek Kesehatan Gratis

Dengan keberadaan fasilitas tersebut, para pengunjung yang merokok diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhannya tanpa melanggar aturan.

Ahmad menambahkan bahwa penyediaan area khusus ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan menjaga ketertiban umum di kawasan wisata.

Statistik dan Dampak Kebijakan

Selama tahun 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina akibat melanggar larangan merokok di kawasan Malioboro.

Dari jumlah tersebut, 36 orang di antaranya merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan.

Statistik ini menunjukkan bahwa tingkat pelanggaran masih cukup tinggi meskipun upaya sosialisasi telah dilakukan.

“Langkah (sanksi) ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan,” ungkap Ahmad.

Selain penegakan sanksi, rambu-rambu kawasan tanpa rokok di Malioboro juga akan diperjelas guna menghindari kerancuan bagi para pengunjung.

Pengawasan akan ditingkatkan, termasuk di lorong-lorong sekitar Malioboro, untuk memastikan aturan dapat dijalankan secara maksimal.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Ia mengimbau semua pihak agar bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata unggulan.

“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap Kota Yogyakarta, khususnya Malioboro, dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua,” jelasnya.

Trending