Connect with us

Berita

Dapat Putusan Pengadilan, Pria di Bandung “Dipecat” sebagai Ayah

Rahmat Hidayat, pria asal Bandung, dicabut statusnya sebagai ayah oleh PA Kota Bandung akibat kasus kekerasan terhadap anak.

Logompn

Published

on

Dapat Putusan Pengadilan, Pria di Bandung Dipecat sebagai Ayah
Dapat Putusan Pengadilan, Pria di Bandung Dipecat sebagai Ayah. Gambar: TV One News/Ilham Ariyansyah

MPN Indonesia 29 Desember 2024 - Rahmat Hidayat (40), seorang pria asal Bandung, resmi dicabut statusnya sebagai ayah oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung.

Putusan tersebut ditetapkan pada (17/12) berdasarkan perkara nomor 5139/Pdt.G/2024/PA.Badg.

Keputusan ini mencabut hak kuasa Rahmat sebagai orang tua dari putrinya yang kini berusia 17 tahun.

Latar Belakang Keputusan

Menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Selasa (24/12), pencabutan kuasa tersebut berarti Rahmat tidak lagi memiliki kewenangan mendidik, memelihara, atau mengelola harta benda anaknya.

Selain itu, Rahmat juga kehilangan hak untuk mewakili putrinya dalam urusan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Tumpal H. Sitompul, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, menjelaskan bahwa meskipun kuasa sebagai orang tua dicabut, hubungan darah antara Rahmat dan putrinya tetap diakui.

Rahmat juga masih berhak menjadi wali nikah anaknya, sesuai Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 49 Undang-Undang Perkawinan.

“Dengan pencabutan itu, hubungan darah tidak hilang, dan dia masih memiliki hak sebagai wali nikah,” jelas Tumpal pada (24/12) di Kantor Kejari Kota Bandung.

Alasan Pencabutan Kuasa

Gugatan pencabutan hak sebagai ayah diajukan oleh Jaksa Negara dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 28 Oktober 2024.

Gugatan tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa Rahmat telah melakukan ancaman kekerasan terhadap putrinya yang saat itu berusia 14 tahun.

Ia diduga memaksa anak kandungnya untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk tindak kekerasan seksual (persetubuhan).

Tindakan ini melanggar Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga:  Ingin Bertemu Adik-Adik Yatim, Influencer Jennifer Sarnest Ikut Tanggapi Konten Destimar yang Ajak Nginap Anak Yatim di Vila

Atas perbuatannya, Rahmat telah dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor perkara 281/Pid.Sus/2022/PN.Bdg pada 26 April 2022.

Putusan Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Kota Bandung tidak hanya mencabut hak Rahmat sebagai ayah, tetapi juga mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eldi Harponi memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan Rahmat melanggar norma hukum dan etika sebagai orang tua.

Trending