Berita
Deretan Fakta Skandal Oknum Guru & Murid di Gorontalo, Benarkah Child Grooming?
Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video asusila guru laki-laki, DH dan siswi di sebuah sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
MPN Indonesia - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan video asusila seorang guru laki-laki, DH dan siswi di sebuah sekolah Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Kasus ini terungkap usai video berdurasi 5.48 menit itu viral di media sosial. Diketahui, siswi tersebut masih duduk di bangku 12 MA.
Beruntungnya, kasus asusila guru dan murid ini segera ditangani oleh sekolah yang bersangkutan. DH telah diberikan sanksi dan dilaporkan ke Kementrian Agama (Kemenag) Gorontalo.
“Saya sebagai kepala madrasah memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak Kementerian Agama,” kata Kepala Madrasa Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Rommy Bau, Kamis (26/9).
“Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag,” ucapnya.
Jabatannya Dicopot oleh Kemenag
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Mahmud Bobihu menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus video tersebut dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap DH.
“Sebagai tindak lanjut dari BAP, Kemenag telah mencopot jabatan DH dan memindahkannya ke struktural Kemenag paling rendah,” jelas Mahmud.
Sementara itu, status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari DH masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita tunggu keputusan dari aparat hukum seperti apa. Seandainya yang bersangkutan divonis bersalah oleh aparat hukum, maka sudah lain lagi,” tambahnya.
Jalin Hubungan sejak 2022
Menurut PPA Polres Gorontalo, Brigadir Pol Jabal Nur hubungan antara korban dan tersangka DH diduga telah berlangsung sejak 2022.
Jabal mengatakan bahwa DH memanfaatkan kondisi korban yang merupakan anak yatim piatu.
DH memberikan perhatian dan kasih sayang, sehingga korban terbuai dan mau menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
Dilakukan Berkali-kali
Jabal Nur mengatakan bahwa tindakan asusila ini sudah dilakukan berkali-kali. Dimulai pada 2023 ketika DH berani menyentuh korban.
“Sampai pada tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa,” ucapnya.
Kemudian berulang pada Januari 2024 di ruangan DH.
Polisi Tetapkan DH sebagai Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari wali korban, tepatnya paman korban, pada 23 September 2024.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Gorontalo.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, dan tersangka DH.
Terancam Penjara 15 Tahun
Sejalan dengan proses hukum yang sedang berjalan, DH terancam dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik.
Pihak kepolisian juga terus menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran video serta motif di balik tindakan ini.
Benarkah Child Grooming?
Peristiwa asusila di Gorontalo ini menuai sorotan dari publik dan memunculkan berbagai pandangan terkait apakah kasus ini termasuk pelecehan atau tidak.
Pasalnya, ada yang menilai bahwa kasus asusila ini dilakukan atas dasar mau-sama-mau, sehingga tidak masuk kategori pelecehan.
Namun, ada juga yang beranggapan bahwa kasus ini merupakan pelecehan, terlebih korban masih di bawah umur.
Tak sedikit juga yang mengaitkan kasus asusila ini dengan child grooming.
Aktivis Perempuan Gorontalo, Asri Nadjmudin mengatakan bahwa banyak anak yang tidak sadar bahwa dirinya menjadi korban child grooming.
“Banyak anak yang tidak sadar kalau mereka telah menjadi korban child grooming. Jadi, bila ia berani menceritakan kejadian yang menimpanya, dan hal tersebut mengarah ke child grooming, hadapilah dengan tenang dan bijak,” kata Asri.
Ia juga menegaskan, bahwa kasus mesum ini bukanlah kasus biasa. Pasalnya, korban merupakan anak di bawah umur.
“Ini siswa padahal masuk kategori anak, jadi ini bukan lagi kasus biasa,” tegasnya.
Lantas, apa yang dimaksud dengan child grooming?
Pengertian Child Grooming
Child grooming adalah tindakan yang dilakukan orang dewasa untuk membangun hubungan, kepercayaan, serta kontrol kepada seorang anak di bawah umur. Tujuannya untuk mengeksploitasi mereka secara fisik, emosional, hingga seksual.
Pelaku child grooming akan berupaya mendpat kepercayaan korban dengan cara-cara berikut:
Berpura-pura menjadi seseorang yang bukan dirinya, misalnya mengatakan bahwa mereka seumuran atau teman bermain anak tersebut secara online.
- Menggunakan posisi atau reputasi profesionalnya untuk memperoleh citra baik di depan korban dan keluarganya.
- Membelikan hadiah untuk korban.
- Memberikan perhatian pada korban.
- Mengajak korban bepergian, jalan-jalan, atau liburan.
- Memberikan nasihat pada korban.
Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, pelaku akan mengeksploitasi korban, sehingga korban akan bergantung padanya.
Biasanya, korban jarang mengadu karena ia tidak menyadari dirinya sedang jadi korban child grooming, selain itu ada juga ada beberapa alasan lain, seperti:
- Menganggap pelaku dianggap orang dekat dan terpercaya, sehingga tidak menyadari bahwa mereka sedang di-grooming.
- Takut dengan apa yang akan dilakukan pelaku jika mereka melaporkan perbuatan pelaku.
- Korban merasa malu atau khawatir untuk menceritakan apa yang terjadi pada mereka kepada keluarga atau orang lain.
- Percaya bahwa mereka berada dalam hubungan yang penuh perhatian dan tulus, serta khawatir akan menghancurkan hubungan tersebut.
- Korban tidak ingin membuat pelaku mendapat masalah.
- Korban menyalahkan diri sendiri karena terlibat dalam hubungan tersebut.
-
Gadget1 month ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita2 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional2 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Viral1 month ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Berita2 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Viral1 month ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Olahraga1 month ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Entertainment2 months ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama