Connect with us

Viral

Kesal BBM Langka, Warga Tangsel Gugat Bahlil ke PN Jakpus

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia digugat oleh warga Tangerang Selatan, Tati Suryati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/9).

Logompn

Published

on

Kesal bbm langka, warga tangsel gugat bahlil ke pn jakpus
Kesal BBM Langka, Warga Tangsel Gugat Bahlil ke PN Jakpus | Gambar: Instagram/@bahlillahadalia

Banten, MPN Indonesia 1 Oktober 2025 - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat secara perdata oleh warga Tangerang Selatan, Tati Suryati ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan ini teregistrasi pada Senin (29/9) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan dilayangkan sebagai respons atas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis V-Power Nitro+ RON 98 di sejumlah SPBU swasta.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas pengacara penggugat, Boyamin Saiman dalam pernyataan resminya, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (1/10).

Latar Belakang Gugatan

Gugatan ini bermula lewat kejadian pada 14 September 2025, di mana Tati sebagai konsumen BBM V-Power Nitro+ RON 98 tidak dapat menemukan BBM jenis tersebut saat hendak mengisi bahan bakar.

Ia berusaha mencari jenis BBM tersebut di SPBU BSD 1 dan BSD 2, namun jenis BBM yang biasa digunakan tidak tersedia.

Tati juga mencari ke beberapa SPBU lain di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, hasilnya tetap sama: tidak ada ketersediaan BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Akibat kondisi tersebut, Tati akhirnya membeli dan menggunakan Shell Super dengan RON 92.

“Penggugat kemudian mencari ke sejumlah SPBU lain di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, tetap tak ada. Karena terpaksa akhirnya membeli Shell Super dengan RON 92,” jelas Boyamin.

Gugatan Dilayangkan ke Tiga Pihak

Gugatan Tati dilayangkan terhadap tiga pihak, yaitu Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia.

Baca Juga:  Warga Ngamuk ke Posko Dishub karena Banyak Truk Melintas di Luar Jam Operasional

Dalam berkas gugatan, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa kelangkaan BBM terjadi karena pembatasan kuota RON 98 yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Pernyataan dari Menteri ESDM yang dipublikasikan pada Senin (20/9) lalu itu menyebutkan bahwa pemerintah tetap melayani penjualan BBM impor melalui kolaborasi dengan Pertamina.

Tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena dianggap membatasi distribusi BBM impor ke SPBU swasta dan memaksa perusahaan seperti Shell untuk membeli BBM dari Pertamina.

Tuntut Ganti Rugi hingga Rp500 Juta

Dalam gugatan yang diajukan, Tati menuntut dua bentuk ganti rugi, berupa kerugian materiil senilai Rp1.161.240.

Angka tersebut dihitung berdasarkan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98 yang tidak dapat dilakukan sejak 14 September 2025.

Sementara kerugian dalam bentuk immateriil senilai Rp500.000.000 yang merupakan estimasi harga mobil milik Tati.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa kerugian immateriil ini diajukan karena rasa cemas atas potensi kerusakan kendaraan akibat penggunaan BBM dengan RON lebih rendah dari yang biasa digunakan.

Dalam gugatan tersebut, PT Pertamina disebut sebagai fasilitator atas kebijakan Menteri ESDM yang dianggap membatasi pasokan BBM untuk SPBU swasta.

Sementara PT Shell Indonesia digugat karena dinilai tidak mampu memberikan perlindungan terhadap konsumennya, khususnya dalam menjaga ketersediaan produk BBM V-Power Nitro+ RON 98.

(AKM/NID/RAD)

Trending